Kasus Pesta Miras di Desa Temenggungan: BPD Desak Bupati Berikan Sanksi Pemecatan

 

Probolinggo, SGI.News. Ketua BPD Desa Temenggungan, Sugianto penuhi pemanggilan klarifikasi terkait kasus pesta miras yang di duga di rumah Kepala Desa M. Iqbal Aliwarsa yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

Dalam pemanggilan tersebut, Sugianto menyampaikan banyak pertanyaan dan harapan dari masyarakat Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.(Selasa, 27/05/2025) 

Sugianto berharap agar Bupati segera memberikan sanksi pemecatan kepada Kepala Desa yang dinilai tidak mampu menjaga ketertiban dan keamanan di desa. "Kami sebagai wakil masyarakat Desa Temenggungan berharap agar pemerintah khususnya Bupati segera memberikan sanksi pemecatan," ujar Sugianto.

Tim Inspektorat yang di wakili oleh Fandhi sebagai juru bicara, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus. "Hari ini kami memanggil BPD Desa Temenggungan terkait kasus kemarin ini. Kami masih mengumpulkan data dan bukti dari beberapa pihak," ujar tim Inspektorat.

Tim Inspektorat juga menjelaskan bahwa mereka masih dalam tahap pengumpulan keterangan awal dan belum dapat membuat kesimpulan. "Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum dapat disimpulkan. Kami masih bekerja dan masih ada pemanggilan untuk saksi-saksi yang terkait," tambah tim Inspektorat.

Sugianto dan tim Inspektorat berdiskusi tentang kasus pesta miras yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Tim Inspektorat berencana untuk memanggil saksi-saksi yang terkait untuk memberikan keterangan.

Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Temenggungan. Sugianto sebagai Ketua BPD Desa Temenggungan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.harapnya.(har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال