JEMBER.SGI. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Yayasan Laskar Jahanam dengan Komisi A DPRD Jember digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember, Senin (3/3/2026) pukul 10.45–11.55 WIB. Hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan Yayasan Laskar Jahanam Nomor: LJ.P/K/011/II/2026 terkait persoalan pembongkaran kios milik warga di Desa Tembok Rejo, Kecamatan Gumukmas.
RDP dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra, Siswono S.IP, dan diikuti sekitar 30 peserta. Turut hadir Wakil Ketua Komisi A HM. Holil Asyari, M.Pd.I (Fraksi Partai Golkar), Kepala Bagian Hukum Jember Ervan Setiawan S, STP., M.M, Ketua Laskar Jahanam Dwi Agus Budiyanto, perwakilan anggota Laskar Jahanam, serta masyarakat Tembok Rejo.
Dalam pembukaan, Siswono menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kepala Desa Tembok Rejo dan Camat Gumukmas yang telah diundang. Ia menegaskan, meskipun tanpa kehadiran pihak desa dan kecamatan, forum tetap dilaksanakan guna menyerap aspirasi warga secara langsung.
“Kami ingin mendengar secara langsung permasalahan yang terjadi. Namun kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak desa dan kecamatan,” kata Siswono.
Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus Budiyanto, menyampaikan hingga kini belum ada solusi maupun kejelasan atas pembongkaran kios warga yang disebut dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Ia menjelaskan, sebelumnya telah digelar hearing di tingkat Muspika Kecamatan Gumukmas dan sempat tercapai kesepakatan terkait ganti rugi, namun belum terealisasi.
Perwakilan warga sudah menandatangani kesepakatan, tetapi kepala desa meninggalkan lokasi tanpa tanda tangan. Sampai hari ini berita acara pun tidak kami terima,” katanya.
Perwakilan masyarakat Tembok Rejo, Arief, menjelaskan bahwa lahan kios tersebut awalnya diproyeksikan sebagai pasar desa dan merupakan tanah kas desa. Namun dalam perkembangannya terjadi transaksi jual beli kios yang disebut diketahui pemerintah desa, bahkan terdapat kwitansi bertuliskan sewa kios. Ia juga menyoroti pelaksanaan musyawarah desa yang dinilai kurang transparan karena warga tidak diundang, tetapi berita acara tetap diterbitkan.
“Kami hanya ingin ada solusi, baik berupa ganti rugi maupun relokasi. Sampai detik ini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Jember Ervan Setiawan menyatakan pihaknya belum dapat memberikan pendapat hukum secara menyeluruh karena belum menerima informasi lengkap dari seluruh pihak terkait, termasuk Camat dan Kepala Desa. Ia mengusulkan agar pada RDP selanjutnya turut mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperkaya pembahasan.
Wakil Ketua Komisi A, HM. Holil Asyari, juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran unsur Muspika tanpa konfirmasi. Ia menegaskan DPRD Jember akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga persoalan tersebut menemukan titik terang.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas kami. Persoalan ini akan tetap kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dalam forum itu, perwakilan Laskar Jahanam turut mendesak DPRD agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Menanggapi hal tersebut, Siswono menjelaskan pihaknya perlu terlebih dahulu menganalisis kronologi dan mengumpulkan data serta bukti yang valid agar langkah yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Komisi A DPRD Jember berencana menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan seluruh unsur Muspika, DPMD, Bagian Hukum, serta pemangku kepentingan lainnya guna memperjelas duduk perkara dan mencari solusi konkret atas polemik pembongkaran kios di Desa Tembok Rejo.
Rapat dengar pendapat berakhir pukul 11.55 WIB dalam suasana kondusif, dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
