Praktik jual beli BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali marak di area Blora Selatan

 

Blora SGI NEWS..25 Agustus 20205 - Praktik jual beli Pertalite subsidi merupakan tindakan ilegal yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, seringkali dengan modus penimbunan atau penjualan eceran dari pom mini ilegal. Tindakan ini diancam pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Modus Jual Beli Pertalite Subsidi yang Ilegal diantaranya adalah, pelaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan mobil atau sepeda motor yang dimodifikasi tangkinya atau dilakukan berulang kali lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Bahan bakar subsidi yang dibeli pelaku kemudian dijual lagi melalui pom mini yang tidak memiliki izin resmi.

Ada juga yang melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau drum oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan jual kembali, ini juga termasuk tindakan ilegal.

Dugaan praktik penyalahgunaan Pertalite bersubsidi kali ini mencuat di SPBU 45.583.05, Jalan Raya Randublatung–Doplang, Kabupaten Blora. Kejadian tersebut terpantau pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.04 WIB, saat sejumlah sepeda motor bermodifikasi tangki besar melakukan pengisian bolak-balik berulang secara mencurigakan.

Saiful mandor SPBU yang sedang bertugas memberi pengakuan mengejutkan, "Yang penting aku aman sampean aman. Kalau masih sulit kuncinya kan di operator. Banyak motor tangkinya dimodif. Operatornya saat ini Mas Rohman dan Mas Abid." jelasnya.

Salah seorang pelaku "pengangsu" yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa, "Pengnagsu-pengangsu disini semua diurusi Pak Iksan mas, mungkin panjenengan kenal sama Pak Iksan." tuturnya.

Kegiatan "ngangsu" ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Blora. Warga berharap penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran. (Edy).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال