Probolinggo, SGI.News Aprilia Asari didampingi kuasa hukumnya, Pradipto Atmasunu SH. MH. (akrab disapa Dhiki) memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo pada Jumat (22/8/2025).
Kehadiran Aprilia bersama kuasa hukumnya Dhiki memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, dengan terlapor seorang pria berinisial Yf, warga Dusun Rambu Koong, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron.
Dalam laporannya, Aprilia mengaku peristiwa tersebut membuat dirinya hamil. Namun terlapor Yf disebut tidak menunjukkan itikat baik. Kondisi ini mendorong Aprilia menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan dan keadilan. Tak hanya beban fisik, Aprilia juga menanggung tekanan psikologis dan sosial dari lingkungannya. Oleh karena itu, langkahnya hadir di hadapan penyidik dinilai penting untuk memperkuat laporan sekaligus meluruskan kronologi kejadian.
Kuasa hukum Aprilia, Dhiki menegaskan pihaknya mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. "Perkara ini bukan hanya menyangkut klien kami, tetapi juga marwah hukum dan perlindungan perempuan khususnya di Kabupaten Probolinggo," ujarnya. Dhiki menambahkan, penanganan kasus ini harus menjadi perhatian khusus dan serius agar tak terulang. Ia berharap penyelidikan ini tidak berhenti di meja penyidik, tetapi dituntaskan hingga ke persidangan demi memberikan efek jera kepada pelaku.
Sementara itu, Aprilia berharap keberaniannya melapor bisa menjadi dorongan bagi perempuan lain yang mengalami hal serupa agar tidak takut bersuara. "Kasus ini harus menjadi pelajaran penting. Kami percaya penyidik Polres Probolinggo bekerja secara profesional sehingga kebenaran bisa terungkap dan keadilan ditegakkan," tegasnya.(Har)..

