Jombang .SGI. Masyarakat Desa gedangan kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang telah meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Lingkaran (LBH-L) Pada hari Jum'at tanggal 9 Februari 2024 untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
Menurut keterangannya bahwa Ayk, Nv dan WD diduga terjerat hutang dengan orang yang namanya E S. Pada awalnya AT,NV, dan WD ditawari menjadi Broker (Calo) untuk mencari nasabah yang mau pinjam uang dengan iming-iming di beri imbalan pergramnya Rp.30.000,- karena ibu E S tadi kalau minjaminkan uang berbentuk emas kemudian diuangkan.
Pergramnya dihargai Rp.375.000, makanya ke tiga orang tersebut tergiur dengan iming-iming tersebut.Pada awalnya yang dijalan ke tiga orang tersebut berjalan aman aman saja tidak ada gemdala karena nasabah yang dibawa mereka bisa melunasi pinjaman masing-masing.
Tapi dipertengahan jalan dari nasabah mereka ada yang tidak bertanggung jawab Ada nasabah yang melarikan diri ada yang tidak mau membayar utangya dan lain-lain. Makanya Broker tersebut dimarahin sama ibu ES., dia tidak mau tau dengan masalah dilapangan taunya uangnya harus kembali dengan bunganya.
Kalau uangnya dan bunga tidak bisa kembali maka merekalah yang harus mengganti pinjaman tersebut Dan betul banyak yang tidak bisa mengembalikan uang pinjaman tersebut.
Maka AT,NV, dan WD harus mengganti uang yang sudah dipinjamkan kepada nasabahnya. Akhirnya AT setiap minggunya harus menyetor uang Rp.15 juta lebih NV harus menyetorkan uang setiap minggunya Rp 10 Juta lebih dan WD harus menyetorkan uang Rp.9 juta lebih Padahal kalau kita telusuri usaha ibu ES tidak mempunyai legalitas sama sekali baik yang berbentuk koperasi atau Bank.
Jadi usahanya adalah ilegal Dan bunga dari uang pinjaman tadi tidak mengikuti aturan Bank Indonesia Bahkan kalau dikalkulasi bunganya saja lebih dari 20%.
Menurut keterangan AT,NV,WD masih banyak lagi masyarakat yang terjerat utang tersebut untuk itu pihak LBH - L berupaya untuk memediasikan. Perkara tersebut secara kekeluargaan dengan cara mengundang ibu E S untuk datang ke kantor LBH-L yang berada di Jl.Utama Desa Palembon kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro.
Menurut Advokat LBH-L (ADV. SUHARDI KUSUMO ONGKO, SH) yang ditemui media SGI Mengatakan bahwa Pihak ibu Elik S sudah diberikan surat undangan oleh LBH-Lingkaran yang isi undangannya adalah Mediasi pada tanggal 19 Februari 2024 diharab Ibu Elik S hadir dikantor LBH-L untuk Mediasi agar perkara tersebut ada titik temunya.
Jika ibu Elik S tidak hadir atau tidak koperaktif maka pihak kami akan menempuh jalur Hukum ucapnya akan tetapi Bu E S sudah memberikan keputusan bahwa apa yang diminta oleh LBH-L dikabulkan yaitu Bu Elik S mau menerima pelunasan uang dengan pinjaman pokoknya tanpa bunga dan tanpa denda sehingga utang pokok dari Bu At,NV,dan WD sebesar Rp.138.000.000,- dan mereka sepakat diangsur perbulan Tp.4 juta ditanggung ketiga orang tersebut selama 3 tahun..( Tim)..