Ratusan Warga Saksikan Jalannya Rekontruksi Pembunuhan Seorang Ibu di Jombang Jember

 

Jember.SGI. Mendengar akan diadakan reka ulang ( Rekontruksi) kasus pembunuhan beberapa waktu lalu dengan korban Hasiyah seorang ibu rumah tangga warga kencong, Jember, ratusan warga berbondong bondong datang untuk menyaksikan di TKP yang ada di pinggir sungai desa Keting kecamatan Jombang.

Sekira pukul 14.00 Wib ketiga pelaku SD, AG dan Nur didatangkan dari Polres Jember bersama tim Tipidum dengan kawalan ketat.

Ada sekitar 24 adegan reka ulang yang di peragakan para pelaku mulai dari rumah SD hingga saat eksekusi  itu berlangsung, namun ada satu pelaku SD menolak ketika waktu memperagakan adegan eksekusi korban.

Anak korban Nur yang juga salah satu tersangka pelaku pembunuhan saat ditanya beberapa awak media mengatakan saya sangat menyesal sekali mas dengan kejadian ini sudah kehilangan semua orang tua dan anak anak saya," ujarnya sambil meneteskan air mata.

Saat ditanya inisiatif siapa melakukan perbuatan ini,Nur pun menjawab bahwa semuanya sadi, katanya hanya ingin memberi pelajaran pada ibu e malah di bunuh," ungkapnya.

Nur juga menitipkan ketiga anaknya pada saudaranya untuk merawat selama dia menjalani hukuman.

Sementara itu tim Tipidum Polres Jember yang dipimpin IPDA Bagus Dwi Setiawan menjelaskan, jadi Kami disini melaksanakan reka ulang pembunuhan yang dilakukan pada tanggal 13 November 2023 pagi pukul 01.00 Wib dengan korban atas nama Hasiyah.

Tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mencari titik terang atau gambaran peristiwa pada saat kejadian itu berlangsung dan sesuai BAP yang mereka buat," jelas Ipda Bagus.

Lebih lanjut saat ditanya ada salah satu pelaku SD menolak melakukan adegan eksekusi korban Bagus menjawak, o itu tidak masalah sebab semua sudah ada dalam BAP, untuk motifnya sendiri pelaku SD sakit hati pada korban karena tidak merestui hubungan SD dengan anak korban Nur."terangnya.

Dalam hal ini pelaku kita jerat dengan pasal 339 subsider pasal 340, subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara.(h/r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال