Tuban,SGI. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 7 Th 2023 Tentang Perobahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum ,Nomor 7 Th 2022 Tentang penyusunan Daftar Pemilih Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum .dan Sistim Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum ,PPK Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban , Telah Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP) Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 .
Adapun Rapat Pleno tersebut Di Gelar di Pendopo Kecamatan Singgahan Kab Tuban pada Hari Sabtu 1/April/ 2023.
Rapat Di Pimpin oleh Pujianto selaku Ketua PPK Kecamatan Singgahan dan di ikuti Peserta Rapat dari PPS dari 12 Desa yang ada di kecamatan Singgahan, PANWASCAM , FORPIMCAM. Serta Ketua Partai Politik (PAC) Peserta Pemilu Th 2024 Mendatang .
Rekapitulasi Daftar Perobahan Pemilih Hasil Pemutakhiran di bacakan,di input dengan Sangat baik dan Cocok dengan Data PANWASCAM .
Cahyadi Wibowo .SH. selaku Camat Singgahan menyampaikan Berterimakasih atas kehadiran dan terlaksananya Pleno dg tertib demi untuk tercapainya Pesta Demokrasi yang akan di laksanakan di Tahun 2024, Tahapan demi Tahapan dilalui dengan penuh Kordinasi harus Saling Mengingatkan, Saling Mengarahkan agar tercapai Hasil yang Aman, Tentram ,Damai ( Kondusif ) Sesuai Harapan Kita Bersama.
Rekapitulasi Daftar Perobahan Pemilih Hasil Pemutakhiran , di Kecamatan Singgahan :
jumlah 12 Desa ,
125 TPS .
32649 Pemilih Aktif .
906. Pemilih Baru.
1766 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat.
1795 .Perbaikan Data Pemilih .
73. Pemilih Potensial Non KTP -el
Selanjutnya PPK membagikan Salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran tersebut , Kepada Ketua Parpol di Tingkat Kecamatan yang Hadir dalam Rapat Pleno .( Mardi SGI).