JEMBER.SGI. Unit Reskrim Polsek Kencong, Polres Jember, mengamankan seorang pemuda berinisial M.Y (23), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, pada Kamis (22/10/2026). Pemuda tersebut diamankan setelah dilaporkan warga mengamuk dan diduga dalam kondisi mabuk di kawasan Jalan Sultan Agung, Dusun Gumukbanji, Desa Kencong, Kecamatan Kencong,Jember.
Dalam penanganan kejadian tersebut, petugas menemukan dua senjata tajam berupa celurit dan pisau yang disimpan di bawah jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Kapolsek Kencong, AKP Sunarto, saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di depan warung milik Bu Endang, di pinggir Jalan Sultan Agung.
Kejadian bermula ketika petugas menerima laporan dari warga mengenai seorang pemuda yang diduga mabuk dan membuat keributan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama saksi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kencong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah celurit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, satu bilah pisau dengan panjang sekitar 15 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah tanpa nomor polisi.
Berdasarkan laporan kepolisian, M.Y diduga melakukan tindak pidana membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP.Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Namun, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kencong telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(ron).
