Ketua LMDH Mitra Usaha Jelaskan Legalitas Lembaga

 

Jember,SGI. Adanya Konflik ke salah pahaman antara masyarakat pinggir hutan serta LMDH Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan Jember jatim semakin membuat pertanyaan.

hal tersebut, Ketua lembaga masyarakat Desa hutan,(LMDH) Mitra usaha yang diketuai oleh Purwadi saat dikonfirmasi di kantor kawasan hutan yang berada di Grintingan pada, Kamis,(2/3/2023) siang. menjelaskan, sebagai ketua yang membawahi hampir 100 anggota aktif tersebut akhirnya buka bukaan terkait LMDH dia pimpin dan ia naungi bersama teman temannya.

Terkait Legalitas atau keabsahan lembaga yang ia pimpin,pihaknya menjelaskan.

"Lembaga kami resmi mas, dan legalitas sangat jelas dan lembaga kami bentuk 2006 silam," kata Purwadi dilokasi tempat berkumpulnya anggota LMDH.

Lebih lanjut Purwadi ditanya tentang bukti legalitas yang ia miliki, pihaknya juga menjelaskan jika selama ini lembaga yang ia pimpin sah menurut aturan dan anjuran, dan itu bisa dicek langsung kepada pihak perhutani Maupun lewat website resmi.

Kami punya semua surat lengkap mas, jika kami LMDH Abal Abal sudah dari dulu kami pasti dibubarkan oleh pihak perhutani, dan jika memang tidak jelas, mengapa kami dapat dana sharing juga dari perhutani," jelasnya.

apabila pelindung dalam lembaga apakah sah jika tidak melibatkan kepala desa.

"Bisa sah mas, karena hal itu sifatnya tidak mengikat, yang penting kami sebagai lembaga sudah berkoordinasi berkali kali dengan pihak kepala desa dan terkesan tidak mempedulikan lembaga kami, ya desa sebagai pelindung bisa kami bisa cabut dan itu tertuang dalam pasal 15, dan hal itu juga tertuang dalam regulasi dan pasal yang jelas juga kok," ungkap Purwadi.

Tidak hanya itu saja, Purwadi menjelaskan jika untuk anggota LMDH yang ia pimpin ada 100 anggota aktif, dan anggota itu tidak dibayar, sifatnya membantu perhutani dalam hal menjaga aset dan juga ketika ada pembukaan lahan mereka juga ikut andil membuka jalan dan ketika ada dana sharing dari perhutani itu nanti dibagi kepada anggota LMDH serta dibuat fasilitas umum dan lain lain.

"Anggota LMDH kami tidak dibayar, dan untuk wiluayah luasan pangkuan hutan sebanyak 3800 hektar kurang lebih, itupun ada di 2 lokasi, yaitu kawasan Grintingan dan juga Puger," imbuhnya.

"Untuk dana sharing itu kita manfaatkan buat kemaslahatan anggota serta pembangunan fasilitas umum, untuk nilainya setiap tahun tidak tentu nominalnya, istilahnya kami ini nunut hidup kepada perhutani untuk mengelola dan menjaga," jelasnya.

Perlu diketahui, dalam permasalahan konflik LMDH ini bermula ada dugaan terkait jual beli lahan oleh anggota LMDH dan juga diduga lembaga tidak sah secara hukum.

Alhasil dari situlah akhirnya pihak LMDH Mitra usaha angkat bicara dan mempertegas jika ada oknum anggota LMDH menjual belikan lahan itu gak anggotanya akan dicabut.

Jika ada temuan seperti itu akan kami cabut hak kuasa dari anggota karena sebelum anggota menerima hak mereka sudah diberi tata tertib yang harus dipatuhi dan bermatrai, selain itu perlu diketahui jika lahan ini bukan milik LMDH, namun ini milik perhutani jadi tidak bisa diperjualbelikan," tegas Purwadi ketua LMDH Mitra usaha.(r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال