Probolinggo,SGI.News. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo membuka kembali toko dan gudang penyimpanan ribuan botol miras di Perumahan Green Garden desa Sumberlele kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Sugeng Wiyanto dan Kabag Hukum Adhi Catur. Jumat(1/8/2025).
Pembukaan segel terhadap ruko yang ditempati penjualan miras ini dilakukan setelah penjual tersebut menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan miras lagi di ruko tersebut. Dengan penandatanganan surat pernyataan ini, penjual miras diharapkan tidak akan berjualan miras lagi di tempat tersebut dan akan difokuskan untuk berjualan produk lain yang tidak melanggar ketentuan.
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Miras Kabupaten Probolinggo telah melakukan penyegelan terhadap toko dan gudang penyimpanan miras tersebut setelah ditemukan lebih dari 2000 miras yang tidak memiliki izin. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberantas penjualan miras ilegal di wilayahnya.
Dalam rangka memastikan bahwa penjual miras tidak melanggar pernyataan yang telah dibuat, pemerintah daerah akan melakukan pemantauan secara berkala dan rutin terhadap tempat-tempat yang telah menandatangani surat pernyataan tersebut. Pemantauan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga oleh masyarakat dan RT/RW setempat.ujarnya.
"Pemantauan Miras Tidak Hanya Tugas Satpol PP," kata Kasat Pol PP Sugeng Wiyanto. Pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk memantau dan melaporkan jika ada indikasi penjualan miras di wilayah mereka. Dengan demikian, diharapkan penjualan miras dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman.
Dengan adanya pembinaan dan pemantauan ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah daerah akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras yang melanggar ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,pungkasnya.(har).

