Probolinggo, SGI.News Seorang perempuan bernama Bunga, warga Jalan Taruna RT 04/RW 04, Desa Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya hingga menyebabkan kehamilan delapan bulan. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bunga ke Mapolres Probolinggo pada Senin, (4/8/2025).
Bunga mengungkapkan bahwa dirinya menjalin hubungan asmara dengan seorang pria bernama YF, warga Dusun Rambu Koong RT 025/RW 003, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron. Hubungan keduanya berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya diketahui oleh pihak keluarga. Setelah keluarga mengetahui kedekatan tersebut, mereka meminta YF untuk bertanggung jawab.
Pada tahun 2023, keduanya pun menggelar acara pertunangan yang dilaksanakan di rumah kakak Bunga di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton. Namun, beberapa waktu setelah pertunangan, Bunga menyadari bahwa dirinya tengah hamil satu bulan. Ia segera memberitahu YF dan meminta agar hubungan mereka segera diresmikan melalui pernikahan. Sayangnya, hingga usia kandungan memasuki empat bulan, YF tidak juga memenuhi janjinya.
Tak hanya ingkar janji, YF bahkan disebut meminta agar Bunga menggugurkan kandungannya. Permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Bunga. "Saat itu saya hampir bunuh diri, saya benar-benar tertekan," ungkapnya dengan suara bergetar.
Kini, dengan usia kandungan yang telah mencapai delapan bulan, Bunga dan keluarganya berharap ada tindakan tegas dari pihak berwajib. Mereka meminta agar pemerintah Kabupaten Probolinggo serta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius. "Saya ingin keadilan. Saya dan orang tua saya berharap perbuatan bejat YF mendapat hukuman yang setimpal," ujar kakak Bunga.
Tokoh masyarakat setempat menekankan bahwa kasus pencabulan harus ditangani dengan tegas oleh penegak hukum. Mereka berharap adanya ketegasan dalam menangani kasus seperti ini, agar hak-hak anak bangsa dapat terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.
Mereka juga menekankan bahwa penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus pencabulan, agar masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa hukum harus melindungi korban, terutama anak-anak yang menjadi korban pencabulan.(har).
