Probolinggo, SGI.News. Habib Mustofa Assegaf, yang akrab disapa Yek Mus, menjalani proses klarifikasi di Polres Probolinggo dan didampingi oleh dua penasihat hukumnya, Pradipto Atmasunu dan Saddam Husein, Yek Mus menjelaskan bahwa kedatangannya ke Mapolres Probolinggo adalah untuk mencari keadilan atas dua laporan yang ia ajukan sebelumnya.Rabu, 11/06/2025.
Dua laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang mengandung ancaman dan fitnah terhadap dirinya. Yek Mus menyampaikan apresiasinya terhadap jajaran kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya dengan serius. "Alhamdulillah, hari ini saya menghadiri undangan klarifikasi terkait dua laporan saya, masing-masing pada Februari dan Mei," ujarnya.
Yek Mus menekankan bahwa proses klarifikasi ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran. Ia juga menyinggung pernyataan sejumlah pihak yang menyebut bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi berlaku atau tak dapat digunakan untuk menjerat pelaku ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Faktanya, hari ini pasal yang akan dikenakan kepada terlapor justru berasal dari UU ITE. Ini sekaligus menjadi kontrol terhadap opini-opini yang menyesatkan publik," tegasnya. Yek Mus berharap proses hukum dapat terus berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. "Saya datang ke sini mencari keadilan, bukan sekadar pembenaran. Semoga proses ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran," pungkasnya.
Dengan demikian, Yek Mus menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan membuktikan bahwa kebenaran akan selalu terungkap melalui proses hukum yang adil dan transparan.tutupnya.(har).