Probolinggo, SGI.News. Warga Desa Gununggeni, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Holili, melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta tanah yang melibatkan tanah miliknya. Menurut Holili, tanah yang tercatat dalam sertifikat bernomor 113 masih dipegangnya, namun tiba-tiba muncul dokumen akta tanah baru atas nama Moh. Baharudin dan Romla. Holili mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun dan mempertanyakan keabsahan akta tanah yang baru tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Probolinggo hampir satu tahun yang lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Holili berharap pihak Kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.
Kepala Desa Gununggeni, Puryadi, memberikan tanggapan singkat dan menyarankan agar pihak berwenang melacak tanggal terbit akta tersebut. Puryadi juga menegaskan bahwa pemerintah desa siap membuka data dan mendukung proses hukum. "Kami tidak ingin nama desa tercoreng karena masa lalu. Kalau ada yang bermain, biarlah hukum yang bicara," tegasnya.
Penyidikan kasus ini terus berjalan dan pihak Kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk mengumpulkan bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Penyidik menyampaikan bahwa saksi dalam kasus ini telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah desa bertindak transparan dan tegas dalam menangani dugaan pemalsuan dokumen pertanahan ini. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi Holili dan masyarakat Desa Gununggeni pungkasnya.(har).