Probolinggo, SGI.News Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C Probolinggo) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan Expose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Senin (18/11/2024) di Ruang Rapat Ballroom Taman Bromo Probolinggo.
Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Bagus Sulistijono, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hari Cahyono beserta para Kepala OPD, Camat dan perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.
Terkait dengan masalah rokok ilegal, KPPBC TMP C Probolinggo terus berkomitmen dengan Pemkab Probolinggo melakukan operasi sekaligus memberantas rokok yang tidak bercukai atau ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo, KPPBC TMP C Probolinggo dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo telah menyita barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 214.675 batang rokok. Sedangkan penyitaan rokok ilegal di tiga daerah yakni Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang telah terkumpul kurang lebih 1 juta batang rokok oleh KPPBC TMP C Probolinggo.
Pj Sekda Heri Sulistyanto menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar bea cukai dan tidak mematuhi aturan pemerintah sehingga sangat merugikan bagi daerah maupun bagi negara.
Dijelaskannya, cukai yang dikenakan pada rokok tersebut, kemudian dikembalikan lagi ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nantinya ditambahkan kepada masyarakat dengan prioritas penggunaan pada bidang kesehatan guna meningkatkan pelayanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan saya, untuk program kegiatan DBHCHT dapat berjalan lebih baik di tahun 2024 maupun di tahun 2025 mendatang, serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” harap Pj. Sekda Heri.
Pada kegiatan mengekspos hasil operasi pemberantasan rokok ilegal ini, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Bagus Sulistijono dalam siaran persnya kepada awak media menyampaikan, pada tahun 2024 KPPBC TMP C Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan pemberantasan rokok ilegal.
“Tahun ini, sebanyak satu juta rokok ilegal yang berasal dari Kabupaten batang Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, dan kami sudah mempidanakan para pelaku-pelakunya. Kedepannya, kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan pemberantasan rokok ilegal,” tegas Bagus Sulistijono.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menambahkan, pada tahun ini Satpol PP telah melakukan 111 operasi atau tindakan pemberantasan rokok ilegal.
“Ini merupakan suatu upaya bersama yang didukung semua pihak. Operasi pemberantasan rokok ilegal tidak akan berhenti sampai disini, bahkan pemerintah akan melakukan operasi yang lebih besar dan lebih optimal,” terang Sugeng Wiyanto.(har)
Probolinggo, SGI.News. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C Probolinggo) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan Expose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Senin (18/11/2024) di Ruang Rapat Ballroom Taman Bromo Probolinggo.
Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Bagus Sulistijono, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hari Cahyono beserta para Kepala OPD, Camat dan perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.
Terkait dengan masalah rokok ilegal, KPPBC TMP C Probolinggo terus berkomitmen dengan Pemkab Probolinggo melakukan operasi sekaligus memberantas rokok yang tidak bercukai atau ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo, KPPBC TMP C Probolinggo dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo telah menyita barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 214.675 batang rokok. Sedangkan penyitaan rokok ilegal di tiga daerah yakni Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang telah terkumpul kurang lebih 1 juta batang rokok oleh KPPBC TMP C Probolinggo.
Pj Sekda Heri Sulistyanto menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar bea cukai dan tidak mematuhi aturan pemerintah sehingga sangat merugikan bagi daerah maupun bagi negara.
Dijelaskannya, cukai yang dikenakan pada rokok tersebut, kemudian dikembalikan lagi ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nantinya ditambahkan kepada masyarakat dengan prioritas penggunaan pada bidang kesehatan guna meningkatkan pelayanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan saya, untuk program kegiatan DBHCHT dapat berjalan lebih baik di tahun 2024 maupun di tahun 2025 mendatang, serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” harap Pj. Sekda Heri.
Pada kegiatan mengekspos hasil operasi pemberantasan rokok ilegal ini, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Bagus Sulistijono dalam siaran persnya kepada awak media menyampaikan, pada tahun 2024 KPPBC TMP C Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan pemberantasan rokok ilegal.
Tahun ini, sebanyak satu juta rokok ilegal yang berasal dari Kabupaten batang Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, dan kami sudah mempidanakan para pelaku-pelakunya. Kedepannya, kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan pemberantasan rokok ilegal,” tegas Bagus Sulistijono.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menambahkan, pada tahun ini Satpol PP telah melakukan 111 operasi atau tindakan pemberantasan rokok ilegal.
“Ini merupakan suatu upaya bersama yang didukung semua pihak. Operasi pemberantasan rokok ilegal tidak akan berhenti sampai disini, bahkan pemerintah akan melakukan operasi yang lebih besar dan lebih optimal,” terang Sugeng Wiyanto.(har).