Pj Bupati Ugas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2025

 

Probolinggo,SGI. Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (24/7/2024) dilakukan penandatanganan (teken) Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan yang dilakukan dalam rapat paripurna dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, perwakilan Forkopimda serta Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang KUA-PPAS Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 tersebut diawali dengan penyampaian Laporan Banggar.

Dalam laporan Banggar disebutkan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, secara umum sistematika penyusunan dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 yang merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari nota yang dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.

Meskipun demikian ada hal-hal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Badan Anggaran Kabupaten  Probolinggo perlu menegaskan kembali bahwa otonomi daerah diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat. 

Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah diantaranya adalah kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal. Salah satu indikantor dari kesuksesan otonomi daerah adalah “kemandirian daerah”.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Probolinggo tahun 2025.

 KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini adalah proses awal penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 yang memuat ringkasan berupa kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan rancangan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian,” katanya.

Selanjutnya, strategi pencapaian asumsi dan kebijakan yang akan diambil, penetapan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah dan target capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

 

“Saran yang membangun dari Badan Anggaran DPRD telah dirangkum dan menjadi materi dalam rangka penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS, RKA Perangkat Daerah serta pada Rancangan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال