PN Kraksaan Gelar Sidang Perdana Kasus Raibnya 7,1 Ton Pupuk Bersubsidi

 

Probolinggo,SGI. Setelah cukup lama kasus indikasi penghilangan barang bukti (BB) sebanyak 7,1 ton pupuk bersubsidi jenis Urea yang terjadi di Desa Sogaan kecamatan Pakuniran seolah tidak mendapatkan penanganan secara serius dari Aparat Penegak Hukum bahkan terkesan mandek dan hilang ditelan waktu, kini kasus tersebut penanganannya berjalan dan telah memasuki proses sidang terhadap pihak terlapor.

Seperti diketahui, ditengah sulitnya para petani memperoleh komoditas pupuk bersubsidi, ternyata ada pihak atau kelompok tertentu yang memanfaatkan momen kelangkaan pupuk tersebut dengan cara melanggar ketentuan pemerintah yakni mendatangkan pupuk bersubsidi yang terindikasi dari luar daerah dengan menimbun disatu tempat (gudang) di desa Sogaan Kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo. 

Tak tanggung tanggung, jumlah pupuk jenis Urea tersebut mencapai 7,1 ton. Kasus ini terbongkar setelah H. Herry Budiawan atau akrab disapa H. Amri selaku pengawas Pupuk Indonesia wilayah Probolinggo melakukan sidak kelokasi seperti yang disebutkan masyarakat, Minggu (7/5/2023) malam. Langkah yang diambil Amri dengan melaporkan temuan tersebut ke Unit Tipidter Polres Probolinggo. Namun ironisnya belum 24 jam dari pelaporan, ternyata besok paginya barang bukti pupuk digudang yang dimaksud ternyata telah lenyap. Kondisi gudang kosong.

Dalam konferensi pers, Kapolres Probolinggo (saat itu) AKBP Teuku Arsya Khadafi,  Rabu (21/6/2023) menyampaikan pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran. Dari penyelidikan tersebut, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A."kata Kapolres. Bahkan dari 142 karung pupuk subsidi sebagai barang bukti, pihak Polres mengamankan 30 karung atau 1,5 ton pupuk bersubsidi saja.

Sidang perdana atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kraksaan yang dipimpin langsung Ketua PN Kraksaan I Made Yuliada SH, MH, Selasa (19/3/2024) menghadirkan tersangka MK, seorang pemilik kios pupuk berbsubsidi di Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jatim. Sedangkan H. Herry Budiawan dihadirkan sebagai saksi. Adapun saksi lainnya adalah Junaedi Santoso (Junet ST), Diaq serta Doni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipercayakan pada Irene.

Rupanya gelaran sidang kasus pupuk ilegal bersubsidi akan terus berlangsung dan tentunya ada beberapa babak termasuk mendengarkan para saksi yang sebelumnya dimintai keterangan oleh unit Tipidter Polres sebanyak 20 orang.

Mudah mudahan kasus pupuk ilegal bersubsidi ini akan menemukan titk terang, siapa saja yang bermain kotor didalamnya."ujar H. Amri singkat saat diwawancarai usai mengikuti sidang. (Tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال