300 Sertifikat PTSL Milik Warga Desa Miru Dibagikkan dengan lancar

 

LAMONGAN.SGI. Pemerintah Desa  Miru membagikan  kurang lebih 300 ( Tiga ratus ) Sertifikat kepada warga pemohon. Penerimaan Sertifikat PTSL di Desa Miru Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jawa Timur, berjalan lancar, aman dan kondusif.

Warga Masyarakat Desa Miru merasa senang dan gembira serta antusias datang, guna untuk antri menerima Sertifikat Tanah yang akan di bagikan oleh Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan.

Dengan adanya Program PTSL dari Pemerintah Pusat ini Warga Masyarakat Desa Miru merasa  bergembira dan bersyukur, karena dengan biaya yang murah Warga masyarakat bisa memiliki Sertifikat Tanah. Karena jika di bandingkan biaya mengurus  sendiri yang bisa menghabiskan Puluhan juta Rupiah perbidangnya.

Pada Hari Kamis Tanggal  2/11/2023 bertempat di Pendopo Balai Desa Miru. Penyerahan Sertifikat di laksanakan dan di   hadiri oleh forum komonikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Sekaran, beserta anggotanya, Kapolsek beserta anggotanya, Danramil beserta anggotanya, Badan  Pertanahan Nasional BPN Lamongan beserta jajaranya, Bapak  H.Nahnul Irawan selaku  Kades  Miru beserta perangkatnya, BPD, Karang Taruna, Satpol PP,Linmas Babinkamtibmas, Babinsa, Pokmas PTSL beserta anggotanya. Tokoh Masyarakat Desa Miru , RT, RW, serta warga Masyarakat Pemohon.

Acara Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL itu di laksanakan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan sampai selesai, secara keseluruhan 300 (Tiga ratus ) Sertifikat Tanah telah di bagikan.

Jurnalis dari Suara Gegana Indonesia(SGI) pada kegiatan itu berkesempatan wawancara dengan Bapak H. Nahnul Irawan selaku Kepala Desa Miru dan, berpesan pada warga masyarakatnya, yang telah menerima Sertifikatnya agar menyimpan dan merawat Sertifikat dengan baik, karena Sertifikat itu merupakan barang yang berharga, sehingga jika Sertifikat hilang, rusak tidak ada penggantinya, Bapak H.  Nahnul Irawan mengatakan: Sertifikat Tanah berfungsi

(1) untuk menentukan tentang hak dan kepemilikan atas tanah yang di miliki.

(2) untuk meminimalisir sengketa atas hak milik di atas tanah perbatasan.

(3) jika di butuhkan Sertifikat juga dapat di agunkan sebagai jaminan untuk modal usaha, dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan perekonomian keluarga, ini merupakan pencanangan dan agenda dari Pemerintah Pusat. (elok).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال