Lamongan.SGI. Selain mengaku setor uang ke oknum Polisi tiap bulan , pengusaha tambang galian C juga menipu warga.Situasi makin gaduh saat urusan ini diserahkan ke Pemdes.
Usaha pertambangan galian C yang diduga ilegal atau bodong ini mulai beroperasi bulan Juli lalu hingga kini, Penambangan di dusun Cluring desa Slaharwotan kecamatan Ngimbang dikelola oleh Kris.
Kegaduhan lain terjadi pada warga setempat, pasalnya terkuak fakta bahwa dari beberapa pemilik lahan disinyalir kena tipu dengan modus hutang piutang.
Kris diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta, anehnya tak satupun warga yang ditipu dengan modus hutang piutang tersebut dikembalikan uangnya, Bahkan saat ditagih pelaku justru mengancam akan melaporkan pemilik lahan dengan dalih menghalang halangi orang kerja.
“Kerugian yang diderita pemilik lahan atas ulah pelaku yang melakukan pengerukan selama 3 bulan ini sebesar 20 juta rupiah”
Wl menuturkan,awalnya pelaku melakukan aktivitas penambangan tanah urug dan batu menggunakan excavator tanpa disertai surat izin pertambangan dengan dalih pemerataan lahan/tanah, Tetapi hasil penambangan tersebut kemudian dijual ke para konsumennya.
“Dalam sehari keuntungan yang didapat dari hasil penambangan mencapai 6 juta lebih jika dikalkulasi selama tiga bulan keuntungannya mencapai ratusan juta,tapi modal yang dipinjam pada mertua saya dengan alasan mengurus ijin dan membayar atensi ke Aparat Penegak Hukum di Lamongan tersebut tak kunjung dikembalikan ,” ungkapnya.
Mirisnya,saat ditagih atas janji pelunasan uang sebelum pemilik lahan punya hajat justru pelaku ingkar,bahkan belakangan pelaku bersama korban (pemilik lahan) membawa masalah ini ke Polsek setempat,namun hasilnya justru pihak Polisi menyikapi permasalahan ini dengan membuat perjanjian hutang piutang melalui pemerintah desa Slaharwotan.
Hal ini dibenarkan oleh Agus, kepala desa Slaharwotan ,menurutnya atas saran polsek warga dan pengelola galian c ilegal membuat perjanjian pembayaran hutang- piutang,dia juga menyesalkan adanya galian c ilegal di wilayah kerjanya yang tak berijin resmi tapi justru merugikan pemilik lahan hingga puluhqn juta.
“saya gak mau tau soal galian tak berijin itu,yang pasti pemerintah desa tidak pernah menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari pengelola galian,yang jelas-jelas merusak lingkungan tersebut.Dengan dalih apapun jika matrial galian diperjualbelikan itu pelanggaran hukum,ujarnya.
Senada dengan itu,HR menyatakan bahwa dirinya juga kena tipu dengan modus berhutang tapi saat ditagih justru pelaku marah dan ingkar atas janjinya
“saat itu Kris datang bersama temanya ke rumah dan memohon agar diberikan pinjaman uang sebesar 50 juta dengan dalih untuk menutup hutang solar subsidi yang disuplai oleh rekan bisnisnya sebesar Rp.30 juta.
"Kris datang sambil nyembah dan nangis - nangis, saya kasihan dan saya transfer 3 kali totalnya Rp.43 juta,dengan janji akhir bulan September 2023 dikembalikan,tapi saat saya tagih justru saya dimaki-maki dan disuruh ambil batu hasil galian ilegalnya tersebut,”terang HR.
Sebagaimana dikatakan Kris, saat HR akan mengambil matrial galian berupa batu justru dihalangi oleh pelaku dan operator excavator dengan alasan harus ada uang karena tidak ada biaya operasional.
Terpisah,Kristiono pelaku dengan aroganya mengaku bahwa hutang piutang itu perdata dan siapapun yang hendak menutup galian c ilegal yang dikelolanya akan dilaporkan,sebab dia tiap bulan telah membayar atensi ke Polisi, mulai dari Polsek,Polres hingga Polda. Atas atensi itu-lah hingga saat ini galian c ilegal tersebut bebas beroperasi,kata Kris. (red).