Probolinggo, SGI. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mendapat ragam penilaian positif khususnya dari kalangan milenial.
Mengacu pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Namun MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
MK berasumsi seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Hal ini yang memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, sosok milenial yang diharapkan mampu menjadi pemimpin menuju Indonesia Emas. Apresiasi atas hasil putusan MK tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh muda Probolinggo Robiatul Adawiyah.
Menurutnya hari ini ada tajuk yang patut disikapi positif yaitu Gibran Rakabuming Raka merupakan Anak Muda dan Masa Depan Bangsa yang berpotensi mengubah mengubah kepemimpinan bangsa Cawapres di Pemilu 2024 mendatang, bahkan pemudi Probolinggo ini siap mendukung penuh langkah politik figur yang satu ini.
Kehadiran Gibran sebagai salah satu kandidat cawapres di Pemilu 2024 nanti memberikan warna baru bagi realitas politik di Indonesia karena hadirnya sosok anak muda yang dipercaya untuk tampil mewakili seluruh generasi muda saat ini,ujar perempuan tersebut.
Lebih jauh, Robiatul mengatakan Gibran ini bisa jadi solusi dari kompleksitas politik nasional saat ini, bahkan Gibran bisa menjadi tokoh sentral yang membawa aspirasi politik anak muda kedepan. Kiranya Mas Gibran mempunyai talenta yang mumpuni untuk memimpin bangsa ini.pungkasnya. (Tim).