JPU lakukan Banding atas Putusan Hakim Terkait Kasus Pencabulan Guru Ngaji Terhadap Santriwatinya

 

Tuban.SGI. Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis penjara 8 tahun penjara terhadap guru ngaji Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur, terdakwa kasus pencabulan terhadap dua santriwatinya. hal ini Sangat disayangkan pihak kuasa hukum keluarga korban.

Pihaknya dan Keluarga korban merasa tidak adil, karena putusan tidak sesuai dari apa yang diharapkan, padahal sesuai dengan perkara, Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan 17 tahun penjara dari jaksa.

Ani Widayati. SH. MH selalu kuasa hukum keluarga korban dihadapan awak media pada (12/6/23) menyatakan sikap kecewa atas putusan hakim, ini masalah moral dan penerus bangsa, hakim tidak melihat dari kondisi moral korban, padahal awalnya tuntutan 17 tahun subsider 6 bulan , namun pada putusan yang diberikan kurang dari separo, harusnya idealnya dua pertiga dari tuntutan” ucapnya.

Ani juga menjelaskan, untuk hari ini pihak Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pernyataan sudah melakukan banding, karena pihak keluarga merasa tidak adil atas putusan yang diharapkan. Apa yang menjadikan pertimbangan pihak Pengadilan Negeri Tuban,sehingga putusan  tidak sampai separo dari tuntutan ” ungkapnya.

Semoga pada banding nanti ada keadilan bagi pihak keluarga korban, karena ini kasus sangat serius bagi masa depan anak bangsa dan harus lebih diperhatikan soal Spesikis keluarga korban” tanbahnya.

Uzan Purwadi Humas PN Tuban saat ditemui mengatakan, Putusan atas kasus  pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Kecamatan Grabakan yakni karena pertimbangan dari majelis hakim, pelaku selama menjalani proses hukum koperatif dan tidak berbelit- belit.

Selain itu, terdakwa belum pernah terpidana itu menjadi pertimbangan majelis hakim, Terdakwa sudah divonis 8 tahun penjara, denda 200 juta subsider enam bulan serta restitusi 36 juta serta subsider 6 bulan. Seperti itu,” kata Humas PN Tuban.

Sebelumnya, Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur merupakan pelaku pencabulan terhadap dua santri berinisial NF (12) dan PT (19). Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di pondok pesantren milik ayahnya di Kecamatan Grabagan.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap NF dan PT sebanyak 20 kali selama tiga tahun terakhir. Lokasinya di kamar pribadi, kamar khusus santriwati, dan kamar mandi pondok pesantren.

mModusnya, setiap usai mengajar di pondok pesantren, Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur memperbolehkan para santriwati lain pulang dari pembelajaran, Namun, NF dan PT tidak boleh pulang lebih dulu. Pada saat inilah, pelaku melancarkan bujuk rayu kepada NF dan PT hingga berakhir pada tindakan pencabulan.

Adapun, perbuatan bejat pria berusia 27 tahun ini diungkap keluarga NF yang menaruh curiga atas keganjilan setiap kali pulang ke rumah dari pondok pesantren.

Saat di rumah, NF kerap menangis. Ketika ditanya ibunya, perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu tidak menjawab. Melainkan terus menangis dan memeluk erat ibunya.

Melihat gelagat tersebut, ibu NF lalu memeriksa handphone anaknya. Disitulah sang ibu menemukan percakapan yang menjadi bukti bahwa anaknya dan PT, telah dicabuli dan disetubuhi Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur. (Mar).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال