Diduga Sarat Konspirasi, Kasus Hilangnya 7,1 Ton Pupuk Dilaporkan Ke Kapolri dan Propam

 

Probolinggo,SGI. Polemik penanganan raibnya 7,1 ton atau 142 sack pupuk illegal jenis Urea oleh pihak Kepolisian Resort Probolinggo hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat kalangan pemerhati kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan tokoh masyarakat diwilayah Kabupaten Probolinggo.

Seperti diketahui, adanya temuan A1 timbunan pupuk bersubsidi jenis Urea produksi Gresik ( PT.Pupuk Indonesia Persero), Minggu (07/5) menjadi perhatian luas diwilayah kabupaten Probolinggo. Pasalnya ditengah upaya mengungkap praktik mafia pupuk yang berimbas pada sulitnya para petani memperoleh komoditas ini tentunya menjadi satu terobosan guna mengurai keberadaan jaringan mafia tersebut.

Namun justru temuan ini terindikasi tidak memperoleh porsi positif dari APH yang seharusnya respek dan professional dalam menangani dari masyarakat. Diketahui, pada saat penimbunan pupuk bersubsidi ini ditemukan di salah satu gudang KUD tepat dibelakang kios pupuk milik Alfia alias Al di Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, H. Herry Budiawan dan beberapa warga selaku pihak yang menemukan Praktik penimbunan pupuk, telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Pakuniran termasuk keberadaan Kanit Reskrim Polsek dan dua anggotanya. Herry Budiawan meminta agar aparat mengamankan TKP termasuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti (BB) oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bukan hanya itu, pelapor juga menyerahkan kunci gembok gudang tempat BB berada. Anehnya justru anggota menolak menerima kunci yang dimaksud dengan asumsi bahwa bukan ranah polsek dalam penanganan hal tersesebut dan diarahkan untuk melapor ke Polres. Ironisnya setelah mendatangi Mapolres sekitar jam 16.00 WIB, justru anggota yang bertugas di SPKT telah mengetahui permasalahan tersebut dan diarahkan untuk melapor ke unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu).

Kejanggalan makin mengemuka saat Junaidi Santoso alias Junet didampingi M. Dhiyahul Haq usai dimintai keterangan, justru petugas meminta didatangkan Herry Budiawan. Baru sekitar jam 22.00 WIB proses pelaporan dapat dilaksanakan hingga jam 01.00 dinihari. Kami disuruh menunggu hingga jam 19.00 WIB, karena unit Tipidter mau mengadakan rapat.  ujar Junet.

Atas kinerja APH yang diduga tidak profesional dalam menanganan kasus ini serta tercium aroma konspirasi main mata antara oknum APH dan mafia pupuk , akhirnya Junaidi Santoso pada  hari sabtu tanggal 20 Mei 2023, melaporkan hal ini ke Kapolri dan sejumlah bagian termasuk ke Propam Polda Jatim.

Menggunakan dasar Pasal 15 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, tentang Manajemen penyidikan Tindak Pidana, Kegiatan penyidikan yang meliputi, (a) Penyelidikan, (b) Pengiriman SPDP, (c) Upaya  Paksa, (d) Pemeriksaan, (e) Gelar Perkara, (f) Penyelesaian berkas perkara, (g) Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum, (h) Penyerahan tersangka dan Barang bukti, (i) Penghentian penyidikan dan hal yang patut diduga anggota kepolisian yang menangani kejadian ini tidak serius dan terkesan mengabaikan. 

Selanjutnya pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan, supervisi, pengawasan melekat, Teguran dan sanksi serta audit investigasi kepada tiap anggota kepolisian yang terlibat dalam kejadian ini.

Kami mengharap agar semua pelaku dan kroni kroninya supaya ditangkap dan di proses hukum, karena sampai saat ini indikasi kearah penanganan pada persoalan pupuk ini. terkait pupuk yang hilang tersebut, pihak Tipidter Polres Probolinggo harus bertanggungjawab, mengingat penemuan ini sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sejak awal dilokasi.pungkas Junet. (Tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال