Begini Penjelasan Ketua LMDH Terkait Dugaan Jual Beli dan Pembagian Lahan Hutan di Desa Lojejer

 

Jember.SGI. Sesuai yang di keluhkan warga beberapa hari lalu terkait adanya dugaan jual beli dan pembagian lahan hutan oleh oknum LMDH di desa Lojejer kecamatan Wuluhan, Jember, saat itu warga dusun kepel berkumpul di rumah salah satu RT meminta Kepala desa mengusut tuntas permasalah ini.

Pihak LMDH ( Lembaga Masyarakat Desa Hutan) melalui wakil ketuanya Muhammad Yonson ketika ditemui awak media menjelaskan, bahwa tidak ada jual beli lahan hutan apa yang dituduhkan pada kami itu tidak benar, yang ada kita kerjasama dengan masyarakat sekitar sesuai yang diketahui bahwasanya pembukaan lahan di petak 8 dengan luas 6,82 H dan tidak ada praktek jual beli," jelas wakil LMDH.

Lebih lanjut Yonson juga menerangkan, terkait pembagian lahan di petak 8 tersebut setiap pesanggem mendapatkan 10 x 50 meter persegi dan kemarin pada waktu pembagian di hutan semua pesanggem yang mendapat lahan sudah menanda tangani pernyataan diatas materai dan tidak dapat diperjual belikan," terangnya.

ada sekitar 92 pesangem yang mendapatkan lahan termasuk juga pengurus dan semua itu warga desa Lojejer, untuk legalitas LMDH Mitra Usaha kami sudah resmi kemenkumham jadi secara defakto syah menurut undang undang dan bisa dibuktikan.

menanggapi rumor di masyarakat dengan adanya dualisme LMDH menurut pemahaman kami masyarakat itu kan bebas untuk berserikat, berorganisasi tapi terkait dengan adanya LMDH yang sama pihak perhutani tetap yang diakui adalah LMDH Mitra Usaha.

langkah kedepannya kita akan tetap solid dan melakukan tujuan kami yaitu melestarikan hutan juga terus bersinergi bekerjasama dengan pihak perhutani," tuturnya.(tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال