Dilaporkan Ijasahnya Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Akan Tuntut Balik Bila Tak Terbukti

 

BOJONEGORO,SGI. Adanya aduan masyarakat (Dumas)  dugaan ijazah palsu yang dituduhkan pada anggota DPRD kabupaten Bojonegoro inisial SP di Polda Jatim. Hal tersebut justru ditanggapi dengan nada santai oleh yang bersangkutan.

SP ( Sukur Prianto) justru tetap tenang dan santai jika dirinya dilaporkan atas tuduhan penggunaan Ijasah palsu, namun jika tidak terbukti pihaknya justru akan melaporkan balik.

Sukur Priyanto akan tetap meminta pelapor atau MH membuktikan aduannya terkait penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan dan dilaporkan ke Polda Jatim, Pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan atas tuduhannya, “Kata Sukur Priyanto, Sabtu (23/5/26).

Dirinya mengungkapkan, jika tuduhannya tidak terbukti, pihaknya akan melaporkan balik MH sebagai pelapor atas upaya hukum terhadap dirinya, Kalau tidak bisa membuktikan saya akan melakukan proses hukum balik,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SP (Sukur Priyanto) diadukan oleh seorang pria berinisial MH ke Polda Jatim atas dugaan penggunaan ijazah palsu atau tidak sah. (Whb).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال