Ramai Warga Jual Solarr Subsidi di Kradenan Blora

 

Blora.. SGI NEWS. Aktivitas jual beli BBM solar subsidi, baik secara eceran maupun dalam jumlah besar, memiliki aturan dan batasan yang ketat. Penjualan BBM subsidi secara eceran tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Untuk pembelian dalam jumlah besar, seperti untuk kebutuhan usaha atau pertanian, diperlukan perizinan khusus dan rekomendasi dari instansi terkait. 

Menjual BBM subsidi secara eceran tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. 

Aktivitas jual beli BBM solar subsidi diatur dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan penyaluran yang tepat sasaran. Konsumen dianjurkan untuk mendaftar program Subsidi Tepat MyPertamina, dan penjual harus memiliki izin usaha yang sesuai. 

Seorang warga berinisial JML warga dukuh singget rt.01 rw.06 desa mendenrejo mengakui aktifitas nya sebagai penjual BBM subsidi jenis solar guna memenuhi kebutuhan bahan bakar alat berat eksavator milik salah satu anggota APH Kec. Kradenan.

JML membeli solar dari salah seorang bandar penimbun solar subsidi bernama Pak Tuwo yang beralamat di desa Plosokediren kec. Randublatung untuk kemudian dijual kembali untuk kebutuhan bahan bakar alat berat eksavator.

Hal ini menimbulkan gejolak diantara warga sekitar karena di area blora selatan ternyata ada bandar besar pemimbun solar subsidi berskala besar.

Salah seorang warga berinisial BG menambahkan "aktifitas ini meresahkan mas, karena bbm subsidi jadi tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat umum."(Ed).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال