Alat Berat Tambang Galian C Ilegal Gunakan BBM Solar Bersubsidi

 

Tuban. SGI. Tambang galian C jenis tanah uruk di Dusun Depes Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban diduga tidak mengantongi Ijin Penambangan dari Pemerintah setempat, selain itu penambangan tersebut telah menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Teknis pengambilan tanah uruk ini dilakukan dengan menggunakan alat berat Bego (Excalator). Tim SGI.COM, mencoba turun kelokasi penambangan tanah uruk/galian C dan aktifitas tambang galian C tersebut terindikasi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang diduga mengambil dari SPBU Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan.

Seharusnya Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penertiban tanpa tebang pilih, dengan cara menyisir semua tambang galian C yang selama ini menggunakan BBM solar Bersubsidi.

Jauh sebelumnya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memberikan instruksi kepada semua pihak yang berkompeten maupun masyarakat di tuban untuk bersama-sama membasmi aktivitas tambang ilegal/Liar.

Menurut Bupati Tuban tersebut keberadaan tambang liar menjadikan pemicu bencana banjir, untuk itu harus diberantas.tutur Bupati Tuban.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP)  Tuban juga pernah melaporkan beberapa tambang pedel liar ke Pemprov Jatim. Namun hingga kini keberadaan tambang liar pedel nyatanya semakin banyak.

dalam menyikapi maraknya aktivitas tambang galian C, polres Tuban melalui Kasatreskrim Polres Tuban AKP Riyanto, SH,. MH. menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polisi jika memang ditemukan permasalahan terkait praktik tambang tersebut,"Kalau ada temuan tambang ilegal, silahkan mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Satreskrim Polres Tuban. (Wa).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال