Petani Keluhkan Harga HET Pupuk Subsidi Ke Anggota DPRD Jember

 

Jember.SGI. Pupuk Subsidi sering menjadi permasalahan bagi petani, seperti petani di dusun Tegalrejo krajan II desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang, Jember, saat menggelar pertemuan terkait beberapa keluhan yang selama ini dirasakan apalagi jelang musim tanam.

Para petani menyampaikan keluhannya kepada Anggota DPRD Komisi B Kabupaten Jember Nyoman Aribowo yang saat itu juga hadir dalam pertemuan.

MenurutMenurut Ketua Kelompok Tani Ngudirejo, Desa Ngampelrejo, Sholeh Hamid, kelangkaan pupuk telah menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Lahan seluas kurang lebih 200 hektar, kebanyakan digarap oleh Petani asal Kecamatan luar daerah," kata Sholeh, kepada media, pada Sabtu (02/11/2023) siang.

Sedangkan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi yang ada, kata Sholeh terlalu jauh, Jadi, karena jaraknya terlalu jauh, menyebabkan kesulitan mendapatkan pupuk,” ujarnya.

Lanjut Sholeh petani meminta agar dapat didirikan kios Pengecer Resmi di daerah terdekat. Selama ini, petani mendapatkan Pupuk dari Kios Subhan Jaya, yang jaraknya cukup jauh,” jelasnya.

Sholeh mengakui bahwa sebagian besar petani belum masuk RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Tani, Bukan hanya kesulitan pupuk, Sholeh juga menyampaikan bahwa petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), hingga mencapai Rp 150 ribu hingga 200 ribu per 50 Kg.

“Kayaknya petani diluar Desa Ngampelrejo malah ada yang membeli dengan harga Rp 200 ribu. Padahal HET nya hanya Rp 112,500 ribu,” katanya.

Sebenarnya, petani mengeluh dengan harga yang terlalu mahal. Tetapi karena kebutuhan pemupukan, ahkirnya petani tetap membeli, meski harga mahal," terang Sholeh.

Sementara itu Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo saat ditemui usai pertemuan dengan petani menjelaskan, hari ini kita menemui para petani menerima keluhan dan permasalahan yang sedang dihadapi,di Desa Ngampelrejo, terdapat permasalahan yang sedang dihadapi petani terutama, kesulitan mendapatkan pupuk, juga harga diatas HET,” jelasnya.

Harga diatas HET, menurut Nyoman sudah masuk katagori pelanggaran, Sehingga perlu ditindak lanjuti, Nyoman berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah – langkah hukum, sehingga ada efek jera,"tegasnya.

Untuk merespon keluhan petani, menurut Nyoman, Komisi B DPRD Jember sengaja turun kelapangan, agar dapat memahami permasalahan sebenarnya dan kami lakukan pembinaan kepada petani, agar tidak berlebihan menggunakan pupuk, juga menghimbau kepada distributornya,”tambahnya.

Lebih lanjut, bisa jadi dari distributor nya, yang seharusnya lebih bisa menata Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi.

“Bapaknya kios itu kan Distributor, jika terjadi pelanggaran, kan Distributor yang bisa bertindak,” ucapnya.

Dalam menangani keluhan petani , Nyoman, Komisi B DPRD Jember secepatnya akan segera mengundang Distributor Pupuk Bersubsidi, dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember, untuk menyelesaikan permasalahan pupuk bersubsidi ini,” tutup Nyoman.(h/r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال