Press conference, Awas bersama Kuasa Hukum Siap mengawal Anggotanya yang di Laporkan ke Polres Jember

 

Jember.SGI. Aliansi Wartawan Selatan (AWAS) menggelar Conference Pers terkait dugaan berita hoax salah satu anggotanya yang di laporkan ke polres Jember, bertempat di kedai J 82 kecamatan Gumukmas, Jember sabtu siang 01 Juni 2024.

Dalam Conference Pers ini kuasa hukum IT salah satu wartawan yang juga anggota AWAS menjelaskan, saya selaku kuasa hukum dari IT yang mana klien saya ini dilaporkan oleh seorang berinisial S atas dugaan tindak pidana mentransmisikan, memberitakan yang diduga merugikan seseorang yaitu S atas kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi di desa mayangan kecamatan Gumukmas.

Atas dasar tersebut kami diangkat kuasa oleh Imam Tahrel yang pekerjaannya seorang jurnalis sehingga kami menyatakan laporan tersebut mengada ngada," jelas Lukman SH kuasa hukum Tahrel.

Lebih lanjut, seharusnya seorang wartawan tidak bisa diloporkan secara pidana, karena berdasarkan Undang undang Press pasal 5 jelas sekali bahwa seorang wartawan dalam tugas ke jurnalisannya seandainya orang yang di beritakan itu dirugikan seharusnya minta hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Akan tetapi ini tidak malah dilaporkan secara pidana padahal dalam aturan perundang undangan ketika seseorang yang dirugikan terkait pemberitaan maka menganut asas lex spisialis droget lex generalis, lex spisialisnya yaitu undang undang pres no 40 tahun 1999 ruang pidana tidak bisa masuk sebelem ada hak jawab.

Jadi laporan ini dinyatakan mengada ngada di nyatakan hoax pada hal berdasarkan pengakuan kasun desa mayangan ini bukan hoax dan sudah ada sangsi dari pihak desa berupa materian batu putih sebanyak 4 rit dan banyak orang yang menyaksikan," jelas Lukman SH.

Sementara itu Subur selaku ketua AWAS juga menerangkan, tanggapan kami terkait salah satu anggota yang di laporkan ke Polres Jember terus akan kami dampingi karena ini merupakan tanggung jawab bersama sebagai Aliansi Wartawan Selatan. 

Harapannya semoga dengan adanya permasalahan ini bisa menjadi pelajaran dan masalah ini bisa cepat selesai selain itu bagi anggota tetap menulis sesuai dengan kode etik jurnalis," ujar Subur.(h/r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال