Dua Tersangka Penadah Sapi Curian Ditangkap, Enam Ekor Sapi Milik Warga Diamankan

 

Probolinggo,SGI. Dua tersangka kasus penadah hasil pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Polres Probolinggo Kota berhasil dibekuk, sedangkan para tersangka yang melakukan pencurian masih dalam pengejaran petugas.

"Ada dua tersangka dalam kasus ini, keduanya merupakan  tersangka tindak pidana membeli, menjual, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang patut disangkanya merupakan hasil kejahatan dengan ," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Selasa (19/9/2023).

Ia menyebutkan dua tersangka yang saat ini sudah berada dibalik jeruji tahanan Mapolres Probolinggo Kota merupakan warga Kecamatan Wonomerto yakni, SA (45) warga Desa Pohsangit Ngisor dan SN (45) warga desa Pohsangit Tengah.

Kedua tersangka ini katanya, mempunyai tugas dan peran yang berbeda dalam aksi kasus pencurian hewan ternak berupa sapi di yang terjadi pada 15 September 2023 di Kecamatan Wonomerto.

"SA berperan sebagai pembeli 2 ekor sapi dari SN yang patut disangka atau diduga keras merupakan hasil kejahatan. Sedangkan SN sebagai perantara jual beli 2 ekor sapi yang patut disangka atau diduga keras merupakan hasil kejahatan.,"jelasnya.

Dijelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan bermula dari penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan Tsk SA pada hari Junat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 02.00 Wib di rumah di Desa Pohsangit Ngisor Kec. Wonomerto Kab Probolinggo dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor hewan sapi dengan ciri-ciri : 1 (satu) ekor hewan sapi jenis simental warna bulu coklat jenis kelamin betina umur sekitar 4 (empat) bulan, 1 (satu) ekor hewan sapi jenis jawa warna bulu hitam jenis kelamin betina umur sekitar 4 (empat) bulan.

“Dirumah SN, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti lain yang juga diduga merupakan hasil tindak kejahatan antara lain berupa 1 (satu) ekor sapi biasa warna hitam semubur merah, 2 (dua) ekor sapi jenis simental warna  dan 1 (satu) ekor sapi jenis Limosin.” Terang Iptu Zainullah

Iptu Zainullah menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dari tersangka yang sudah di tangkap, sekira pukul 03.00 Wib petugas berhasil mengamankan SN di Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab Probolinggo. Tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Probolinggo Kota pada pukul 04.00 wib untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari kedua tersangka, Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa 1. 6 (Enam) ekor sapi, 1 (satu) unit mobil Pick Up warna kepala putih Nopol DK 9507 BH beserta STNK nya serta seutas tali tampar warna merah.” Ungkapnya.(har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال