Seorang Warga Nekat Menempati Rumah yang Bukan Miliknya

 

Jember.SGI. Rumahnya di tempati Tampa ijin oleh orang lain selama dua kali, subolo (60) warga RT 02/RW 7 dusun Tamanrejo desa Tamansari kecamatan Wuluhan kabupaten Jember  melaporkan kejadian tersebut ke polsek Wuluhan,hal tersebut di kemukakan oleh subolo di kebunnya  pada Kamis (10/8/2023)

Menurut keterangan subolo saat di dampingi oleh  istrinya dirinya mengatakan"pelaporan kami ke Polsek tersebut di terima langsung oleh pihak pihak SPKT Polsek Wuluhan  " jelasnya

Pelaporan tersebut kami lakukan agar permasalahan ini segera tuntas ,dan rumah kami bisa kami tempati lagi" harapnya 

Subolo juga menambahkan sebetulnya dirinya sudah memperingatkan orang  yang menempati rumahnya  Tampa ijin tersebut dengan baik baik , sayangnya yang bersangkutan tidak mengindahkan.

Dari data yang di tunjukan oleh subolo berupa SPPT  tahun 2023 tanah pekarangan dengan  bangunan rumah tersebut seluas 770m , atas nama subolo.

Sedangkan Di ketahui perempuan yang menempati rumah tersebut menurut pengakuan subolo adalah mantan istrinya 

Guna mencari kebenaran atas pelaporan tersebut pihak media ini menghubungi Polsek Wuluhan.

Menurut keterangan Anggota polsek Wuluhan Sugianto  saat di komfirmasi lewat sambungan telpon selulernya Jumat (11/8/2023) membenarkan adanya pelaporan dari pihak subolo ,dan pihak Polsek menyarankan yang bersangkutan untuk menyelesaikan  lewat jalur perdata, karena yang menempati adalah mantan istrinya.(tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال