Putusan MK Memperbolehkan Kampanye di Fasilitasi Pemerintah dan Fasilitas Pendidikan Kecuali Tempat Ibadah


Bojonegoro.SGI. Sudah dua pekan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu memperbolehkan Kampanye Pemilu di Fasilitas Pemerintahan dan di Fasilitas Pendidikan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). menyesalkan putusan tersebut. Komisioner KPAI Sylvana Apituley mengatakan sekolah adalah tempat menyemai nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu seharusnya bebas dari kepentingan politik manapun baik secara pribadi atau pun kelompok. Namun MK tidak peduli.

Akan tetapi MK tetap melarang kampanye di tempat ibadah? Ada apa ini? 

Jawaban nya, adalah MK tahu bahwa Masjid tidak akan bisa diarahkan ke Ganjar Pranowo atau ke Prabowo Subianto saja. Seandainya mereka bisa Memaksakan suaranya Masjid untuk Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto saja, maka bisa dipastikan MK akan mengijinkanya.

MK PUNYA KALKULASI POLITIK.

Lembaga penegak hukum yang satu ini (MK) dan juga lembaga-lembaga penegak hukum lainnya,semua sudah dikooptasi oleh Jokowi untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadi nya. Kalkulasi politik MK itu adalah bahwa diperkirakan sebagian besar Masjid di Indonesia akan lebih nyaman mengakomodasi kampanye Anis Baswedan. Jadi, inilah faktor yang melahirkan putusan MK untuk tetap tidak memperbolehkan rumah ibadah- utamanya Masjid sebagai tempat kampanye.

Bagaimana dengan putusan MK Kampanye di fasilitas Pemerintahan dan fasilitas Pendidikan sebagai tempat kampanye? Jawabannya adalah putusan ini sengaja didesain untuk mendukung cawe-cawe Presiden Jokowi. Sejauh ini, Jokowi hanya menginginkan Ganjar dan Prabowo yang ikut PILPRES 2023.  Akan tetapi Anies Baswedan tak terbendung rasa keinginannya dalam ikut kontestan PILPRES 2024.

Karena itu, Rezim mengatur agar kampanye Anies nantinya terbatas. Tidak punya banyak tempat bagi dia dan tim kampanye nya,kelak. Dimasjid tidak boleh, sementara di fasilitas Pemerintahan dan fasilitas Pendidikan hampir pasti Anies dan timnya akan kesulitan untuk mendapatkan izin.  

Mana mungkin penguasa memfasilitasi Anies dan tim masuk ke Pemerintahan dan Pendidikan, yang di dalamnya ada Rektor, Kepala Kantor, kepala Sekolah dan sebagainya yang berani mempersilahkan Anies dan timnya? Pasti tidak akan ada yang berani. Sebaliknya, mereka akan mengundang Ganjar dan Prabowo saja.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dipastikan akan mengarahkan semua kepala Daerah, Bupati/Walikota, Gubernur, terutama yang berstatus (PLT) agar mengundang Ganjar dan Prabowo maupun tim-nya untuk menggunakan fasilitas Pemerintahan dan fasilitas Pendidikan mana saja yang mereka perlukan.

MK sangat ngawur 

Memang selama ini banyak putusan MK yang ngawur.tapi memperbolehkan Kampanye di sekolah, kampus Universitas, gedung - gedung pemerintahan adalah puncak kekacauan moral para hakim di MAKAMAH ini. Tak heran kalau muncul julukan "MAHKAMAH KELUARGA" untuk MK.

Putusan MK yang memperoleh Kampanye di fasilitas pemerintah dan fasilitas Pendidikan, tetapi tetap tidak boleh di rumah ibadah, jelas merupakan putusan akal- akalan. Ini cara. Ketua MK Anwar Usman untuk membantu capres-capres boneka Jokowi. (Tim ).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال