Penyidik Polres Probolinggo Konfrontir Terkait Kasus Hilangnya Pupuk Bersubsidi Dengan Memanggil Sejumlah Saksi

 

Probolinggo,SGI. Langkah Polres Probolinggo dalam upaya menuntaskan kasus hilangnya 7,1 ton pupuk bersubsidi yang sempat menyita perhatian masyarakat khususnya para petani  diwilayah Kabupaten Probolinggo secara intensif terus digelar dengan memanggil dan memeriksa sejumlah  saksi oleh penyidik unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Probolinggo, Kamis (08/6/2023).

Kenyataan ini terlihat saat beberapa orang berkapasitas saksi dimintai keterangan di unit tersebut. Menurut catatan penyidik, terdapat 19 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut. "Saat ini yang hadir hanya 13 orang."ujar salah satu anggota penyidik.

Bisa jadi pemanggilan terhadap sejumlah orang ini merupakan langkah cepat (konfrontir) Polres Probolinggo dalam penanganan laporan penemuan dan rencana jahat menghilangkan barang bukti pupuk bersubsidi disalah satu desa di kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang terkesan telah direncanakan.

Adapun secara detail pihak yang dipanggil ini salah satunya Alfia, pemilik kios yang tepat berada disekitar lokasi penimbunan pupuk yakni gudang bekas KUD di desa Sogaan kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Bisa jadi pemanggilan terhadap saksi ini mengarah pada pemenuhan validitas data atas kasus tersebut, termasuk kontek perencanaan yang sangat matang sampai hilangnya barang bukti dari lokasi awal tersebut.

Informasi yang diperoleh tim investigasi media ini, ternyata pemanggilan terhadap saksi - saksi ini ada yang lebih dari satu kali dimintai keterangan. Proses meminta keterangan dari saksi di unit Tipidter Polres Probolinggo ini berjalan sekitar kurang lebih 3 jam. Ironisnya dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, hampir semuanya tidak mengakui jika dirinya terlibat dalam penghilangan barang bukti tersebut.

Dari sekian saksi yang diperiksa hanya ada beberapa saksi yang mengiyakan jika ada perencanaan menghilangkan barang bukti termasuk saksi Alfia yang mengetahui jika BB (barang bukti) itu dipindah. Mirisnya justru Alfia membela diri dengan mengatakan jika uang yang dipakai untuk pembelian pupuk bersubsidi tersebut merupakan uang miliknya.

Sementara usai mendengar keterangan saksi, sejumlah wartawan mengkonfirmasi penyidik terkait hasil yang diperoleh, sayangnya penyidik unit Tipidter enggan memberikan keterangan "Silahkan tanya langsung ke Kanit."katanya. Ditempat yang sama, saat Kanit Tipidter dihubungi via sambungan seluler, ternyata tidak direspon.

Terhadap langkah Polres dalam menangani kasus tersebut, H. Herry Budiawan selaku pelapor atas temuan ini mengatakan "Kami sangat apresiasi atas kinerja anggota Polres yang telah melakukan langkah penanganan sesuai SOP.

Sebagai warga biasa, saya berharap agar proses penyidikan ini segera diikuti dengan menetapkan tersangka bila memang hasil pemanggilan dan pemeriksaan saksi itu A1 serta dinilai  cukup untuk menjerat mereka menjadi tersangka. Jadi kita berharap jangan tebang pilih dalam menetapkan status tersangka."tegas pria yang biasa dipanggil Abah Amri ini. (Tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال