Kader dan Bacaleg Nasdem Ikuti Giat Sosialisasi Peraturan KPU Serta Sosialisasi Konsensus Kebangsaan Empat Pilar MPR-RI

 

Probolinggo,SGI. Bertempat di aula Bin Aminuddin Ponpes HATI desa Rangkang kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo provinsi Jawa Timur dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPT-403 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Administrasi Calon Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dan Pelatihan Saksi Partai Nasdem tingkat kecamatan se Kabupaten Probolinggo, Jumat (23/6/2023) siang.

Menariknya dalam momen yang sama juga mengagendakan Sosialisasi Konsensus Kebangsaan Empat Pilar MPR-RI (Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika).

Hadir dalam kegiatan tersebut H. Aminurrokhman S.E, M.M Anggota DPR RI Fraksi Nasdem (Nasional Demokrat), Ketua DPRD kabupaten Probolinggo H.Andi Suryanto Wibowo S.E,  Komisioner KPU Agus Hariyanto Andinata S.Pd ( Ketua Divisi Teknis), Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Probolinggo H. Ahmad Rifa'i, Hj Dini Rachmania (Bacaleg DPR RI), Moh. Ichsan Sani (Bacaleg DPRD Provinsi Jatim) serta puluhan bacaleg dari Partai Nasdem.

H.Ahmad Rifa'i selaku Ketua DPD Partai Nasdem dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa merupakan hal yang patut diketahui oleh bacaleg tentang berbagai teknis menyangkut pelaksanaan pemilu. "Kami berharap para bacaleg dapat memahami dan tentunya bisa menambah wawasan terkait teknis pelaksnaan pemilu ini."ujarnya.

Momen sosialisasi peraturan Pemilu ini selanjutnya dipandu oleh Komisioner KPU selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, termasuk mengulas Pelatihan saksi dari Partai Nasdem untuk tingkat Kecamatan se Kabupaten Probolinggo.

Sementara Aminurokhman, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem ini

dalam sambutanya, dalam rangka sosialisasi konsensus kebangsaan empat pilar MPR RI yakni Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi wilayah Kabupaten/kota Probolinggo - Pasuruan.

Menurut Aminurokhman, Empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita bisa paham dengan Pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika, empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu.

"Pendidikan karakter bangsa yang dilakukan secara intens, masif, dan berkesinambungan. Pandangan inilah yang mendorong MPR untuk senantiasa berupaya untuk menanamkan pendidikan karakter bangsa dan wawasan kebangsaan kepada segenap lapisan masyarakat, khususnya melalui program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI."ujarnya.

Usai kegiatan sosialisasi dan ditempat yang sama, Aminurokhman saat diwawancarai terkait berbagai hal termasuk menyangkut upaya badan legislasi DPR RI dalam upaya membahas masa jabatan Kepala desa yang diatur dalam UU no.6 tahun 2014 tentang desa.

"Semuanya mempunyai pandangan yang sama menyangkut masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, tinggal putusan finalnya yang akan diselesaikan pada penyampaian pandangan fraksi - fraksi dan ini hanya pada tingkat badan legislasi saja, belum sampai pada tingkatan paripurna DPR RI.

Selain itu juga membahas teknis pemerintahan desa termasuk perangkat desa serta unsur yang ada didalamnya."ujar politisi nasdem ini.

Disinggung kapan final Undang undang tersebut akan disahkan, secara diplomatis Aminurokhman menjelaskan jika hal tersebut masih menunggu tahapan yang salah satunya sidang pleno yang membahas hal tersebut.imbuhnya.(Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال