Terkait Hilangnya Barang Bukti Pupuk Bersubsidi, Polres Probolinggo Naikkan Status dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan

 

Probolinggo,SGI. Penanganan kasus hilangnya barang bukti (BB) Pupuk bersubsidi ilegal yang terjadi didesa Sogaan kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo secara bertahap dilakukan oleh pihak Polres Probolinggo. Melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres menaikkan status penangannya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini seperti yang terpantau saat pelapor atasnama H.Herry Budiawan menandatangani berkas yang disosdorkan oleh unit Tipidter Polres setempat, Selasa(22/5). Begitu juga beberapa orang saksi pelapor juga mulai dimintai keterangan (sidik) guna melengkapi BAP. 

Seperti diketahui, kasus lenyapnya BB pupuk bersubsidi jenis UREA digudang bekas KUD desa Sogaan kecamatan Pakuniran ini sempat viral dan menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Pasalnya penghilangan barang bukti hasil temuan pengawas pupuk berupa timbunan sekitar 7,1 ton dilokasi tersebut tergolong sangat cepat dan masif mengingat belum genap 24 jam dari peristiwa penemuan, ternyata BB telah berpindah tempat.

Dari situlah muncul kejanggalan dan kecurigaan masyarakat terkait adanya mafia pupuk yang terorganisir yang diduga melibatkan unsur unsur tertentu. Bahkan ada beberapa warga yang menyaksikan ketika BB Pupuk tersebut dipindahkan oleh orang orang tertentu.

Terkait penyidikan pada sejumlah saksi pelapor, menurut Junaidi Santoso yang juga disidik mengatakan materi pertanyaan dari penyidik hanya bersifat tambahan, "Materinya seputar penemuan pupuk dilokasi dan teknis lainnya berkaitan dengan jumlah dan keberadaan barang yang ada di TKP."Ujarnya.

Hal menarik juga diperoleh saksi pelapor ketika penyidik menyalin surat bukti penerimaan barang berupa kunci gembok gudang tempat BB berada. Sebelumnya penyidik memberikan bukti tanda terima kunci tanpa kop kepolisian, tiba-tiba surat tersebut diganti lebih formal dengan menggunakan surat berkop Polres Problinggo.

Menurut info yang diperoleh SGI dilapangan, setelah rampungnya pemanggilan saksi pelapor ini kemudian akan diterusnya dengan menetapkan adanya tersangka atas raibnya BB tersebut.

Bisa jadi para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni penimbunan pupuk bersubsidi  dan upaya menghilangkan Barang bukti yakni Pasal 231 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

"Terhadap para tersangka, kami meminta aparat penegak hukum dapat menghukum mereka dengan seberat beratnya sesuai pasal dalam KUHP, karena akibat ulah mereka, imbasnya para petani kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. Kalaupun ada, petani harus menebus (membeli) dengan harga selangit diatas HET. "Ujar Junaidi Santoso atau yang akrab disapa Junet. (Tim)..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال