Jember.SGI. Lima Pengeroyok dua warga asal desa Sukoreno kecamatan Umbulsari, Jember, ahkirnya di tangkap polisi dan saat ini pelaku diamankan di polsek Umbulsari.
awal kejadiannya korban dan temannya sedang melintas di dam krangkeng desa Mundurejo, Umbulsari, saat itu berpapasan dengan lima pemuda dalam keadan mabuk, tanpa sebab 5 pemuda tersebut langsung mengeroyok korban.
Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke polsek Umbulsari, mendapat laporan dari warga, kurang 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan polsek Umbulsari.
Kapolsek Umbulsari Akp. Luthfi saat di temui awak media mengatakan, kita mendapatkan laporan dari korban penganiayaan dan langsung menindak lanjutinya, ada lima pelaku yang kita amankan, untuk korban sendiri saat ini sudah di pulangkan setelah mendapatkan perawatan medis akibat luka memar di wajahnya," ujar Akp. Luthfi.
Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Kami Polsek Umbulsari mengharap kepada masyarakat supaya tidak terpicu oleh hal hal yang merugikan diri sendiri keluarga maupun lingkungan harus bisa menahan diri dalam menyikapi suatu permasalahan dan selalu sadar bahwa kita hidup di negara hukum.(h/r).