Pemdes Sukorame Bagikan 1200 Sertifikat Program PTSL

 

LAMONGAN.SGI. Pemerintah Desa Sukorame membagikan  1200 (Seribu Dua Ratus) Sertifikat kepada warga pemohon. Penerimaan Sertifikat PTSL di Desa Sukorame Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan Jatim berjalan  lancar, aman  dan kondusif.

Warga Masyarakat Desa Sukorame merasa senang dan gembira serta antusias datang, guna untuk antri menerima Sertifikat Tanah yang akan di bagikan oleh Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan.

Dengan adanya Program PTSL dari Pemerintah Pusat  ini Warga Masyarakat Desa Sukorame merasa bergembira dan bersyukur, karena dengan biaya yang murah Warga Masyarakat bisa memiliki Sertifikat Tanah. Karena jika di bandingkan biaya mengurus sendiri  yang bisa menghabiskan Puluhan juta Rupiah perbidangnya.

Pada Hari Kamis/ Tanggal 9/2/2023  bertempat di Pendopo Balai Desa Sukorame Penyerahan Sertifikat di laksanakan dan di hadiri oleh forum Komonikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Sukorame Kapolsek Sukorame beserta anggotanya, Danramil Sukorame  beserta anggotanya, Badan Pertanahan Nasional BPN beserta Jajarannya, Bapak Anton Susilo Kades Sukorame  beserta Perangkatnya, BPD, Karang Taruna, Linmas Babinkamtibmas, Babinsa,  Pokmas PTSL beserta  anggotanya   Tokoh Masyarakat Desa Sukorame, Rt, Rw, serta warga Masyarakat Pemohon. 

Acara Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL itu di laksanakan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai selesai, 1200 (Seribu Dua Ratus)  Sertifikat Tanah di bagikan, perlu di ketahui sebelumnya juga telah di bagikan  1000 (Seribu) Sertifikat. Itu artinya sudah 2200 (Dua Ribu Dua Ratus) Sertifikat yang telah di bagikan. 

Kawan Media dari Suara Gegana Indonesia (SGI) pada kegiatan itu berkesempatan Wawancara dengan Bapak Anton Susilo selaku Kepala Desa Sukorame dan, berpesan pada Warga Masyarakatnya, yang telah menerima Sertifikat  agar menyimpan dan merawat Sertifikat dengan baik, karena Sertifikat itu merupakan barang yang berharga, sehingga jika Sertifikat hilang rusak tidak ada penggantinya, Bapak Anton Susilo mengatakan: Sertifikat Tanah berfungsi;

(1) untuk menentukan tentang hak dan kepemilikan atas Tanah yang di miliki.

(2) untuk meminimalisir sengketa atas Tanah hak milik termasuk di atas Tanah perbatasan.

(3) jika di butuhkan Sertifikat juga dapat di agunkan di bank sebagai jaminan untuk modal usaha dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan perekonomian keluarga.

ini merupakan pencanangan dan agenda dari Pemerintah Pusat dalam hal ini perintah dari Bapak Joko Widodo selaku Presiden Indonesia, mudah mudahan di akhir masa Jabatannya persoalan warga masyarakat terkait dengan batas Tanah, dan sengketa Tanah, Anton Susilo selaku Kades Sukorame  juga  mengatakan pada beberapa awak Media yang hadir, atas nama Pemerintah Desa Sukorame saya sampaikan bahwa Pembagian Sertifikat pada Hari ini sebanyak 1200 (Seribu Dua Ratus) yang sebelumnya juga telah di bagikan sebanyak 1000 (Seribu) Sertifikat.

untuk itu saya mewakili Pemerintah Desa Sukorame mohon maaf pada warga pemohon apabila dalam penantian selama ini merasa lama dalam kaitan Pembagian sertifikat, tapi kita sebagai Pemerintah Desa sudah bekerja semaksimal mungkin, tapi itulah batasan kami sebagai Manusia biasa (Elok).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال