Revitalisasi SDN Padomasan 05 Rp1,04 Miliar Disorot, Papan Proyek Minim Detail, Kepala Sekolah Tak Ada di Tempat

 

JEMBER.SGI. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Padomasan 05, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, dengan nilai bantuan pemerintah mencapai Rp1.040.247.933, mulai dipertanyakan. Bukan karena sekadar nilai anggarannya, tetapi karena informasi yang tersedia di lokasi belum menjawab secara terang siapa pelaksana dan bagaimana anggaran tersebut digunakan.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 141 hari kalender, mulai 13 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Namun, terdapat bagian yang menarik perhatian. Pada kolom pelaksana, papan justru mencantumkan “Pembangunan Satuan Pendidikan”. Tidak terlihat keterangan yang secara tegas menyebut nama pihak pelaksana sebagaimana lazimnya informasi kegiatan yang membutuhkan kejelasan penanggung jawab.

Di bagian lain memang tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Padomasan 05. Tetapi pertanyaannya kemudian menjadi lebih mendasar: apakah P2SP merupakan pelaksana, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan ?

Pertanyaan tersebut penting karena nilai program mencapai lebih dari Rp1 miliar, Saat awak media mendatangi SDN Padomasan 05 untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan revitalisasi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat.

Awak media kemudian ditemui seorang perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Bu Ana dan mengaku sebagai bendahara. Seorang guru pengajar bernama Samsul juga turut menemui awak media.

Namun, informasi yang diperoleh dari lokasi belum menjawab sejumlah persoalan mendasar terkait kegiatan tersebut.

Berapa nilai masing - masing pekerjaan, Berapa volumenya, Apa spesifikasi material yang digunakan, Berapa progres pekerjaan saat ini, Siapa yang mengawasi dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan perencanaan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena masyarakat hanya dapat melihat angka Rp1,04 miliar, sementara rincian pekerjaan dan volume tidak terpampang dalam papan informasi.

Revitalisasi yang menggunakan dana APBN bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Di dalamnya terdapat uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

Karena itu, transparansi seharusnya tidak berhenti pada pemasangan papan nama. Masyarakat juga patut memperoleh informasi mengenai RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres fisik, susunan P2SP, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Terlebih, saat media datang untuk meminta penjelasan, kepala sekolah selaku pimpinan satuan pendidikan tidak berada di lokasi. Kondisi ini tentu belum dapat disimpulkan sebagai bentuk menghindari konfirmasi, tetapi membuat pertanyaan publik terhadap keterbukaan informasi semakin mengemuka.

Awak media akan kembali meminta klarifikasi kepada Kepala SDN Padomasan 05, P2SP, serta instansi terkait untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap program tersebut.

Sebab, ketika negara menggelontorkan anggaran Rp1,04 miliar untuk sebuah sekolah, publik tidak semestinya hanya disuguhi papan nama dan angka anggaran. Publik berhak mengetahui: pekerjaan apa yang dikerjakan, berapa volumenya, berapa biayanya, dan siapa yang bertanggung jawab.

Kini bola klarifikasi berada di pihak sekolah dan P2SP.(Tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال