Pemerintah Desa Rangkang Gelar Mediasi Pembangunan Rumah Warga yang Diduga Menyalahi Batas Jalan

 

Probolinggo, SGI.News. Pemerintah Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menggelar mediasi untuk menyelesaikan persoalan pembangunan rumah warga yang diduga menyalahi batas jalan desa. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rangkang, Hj. Suhartatik, di kantor desa pada Kamis,(19/6/2025) 

Taufik Hidayat, warga RT 4 RW 2, desa Rangkang di undang untuk memberikan klarifikasi terkait pembangunan rumahnya yang dilaporkan oleh warga masyarakat desa Rangkang yang sebagian menjorok ke bahu jalan. Dalam pertemuan itu, Taufik hadir bersama anggota keluarganya dan didampingi oleh Kepala Dusun (Kasun) Moh. Rahim, kasun setempat.

Kepala Desa Hj. Suhartatik menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah tanpa tendensi memojokkan salah satu pihak manapun. "Kami mengundang secara baik-baik agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan kepala dingin. Tidak ada niat untuk menyudutkan namun berdasarkan apa yang menjadi hak dan aset milik desa demi tertib lingkungan," ujarnya. 

Taufik menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan desa. Ia berharap keputusan yang diambil nantinya bisa adil dan tidak merugikan pihak keluarga. Mediasi ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik secara kekeluargaan.

Pemerintah desa juga berencana melakukan pengecekan ulang di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Dengan demikian, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut di masyarakat.

Kepala Desa Rangkang, Hj. Suhartatik, menegaskan bahwa pemerintah desa akan bertindak adil dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.pungkasnya.(har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال