Pengeroyokan Terhadap Misnawan, Polsek Kraksaan Tunjukkan Langkah Progresif

 

Probolinggo, SGI.News. Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Misnawan, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menunjukkan titik terang. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polsek Kraksaan oleh anak korban, Achmad Kusairi, pada 30 Maret 2025 lalu, kini pihak penyidik telah menerbitkan SP2HP sebagai bentuk transparansi proses hukum.(Selasa, 20/05/2025).

SP2HP ini menegaskan bahwa penyidik telah mulai melakukan penyelidikan intensif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 170 KUHP. Kusairi menyatakan apresiasinya atas respons cepat aparat penegak hukum. "Kami sekeluarga bersyukur karena laporan kami benar-benar diproses. SP2HP ini menjadi bukti bahwa polisi tidak tinggal diam," ujarnya.

Kuasa hukum korban, Pradipto Atmasunu, SH. MH, yang akrab disapa Diki, menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah-langkah hukum yang telah diambil penyidik Polsek Kraksaan.

Proses hukum pun kini memasuki tahap krusial, dengan penyidik yang telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap terduga. Berdasarkan data KTP, terlapor berinisial RT dan MB, warga Desa Tamansari dan Alas Kandang, Kecamatan Kraksaan dan Besuk.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas, mengingat korban merupakan warga yang dikenal sebagai pribadi yang ramah dan tidak pernah bermasalah. Awak Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap perkembangan kasus ini.(har)..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال