Probolinggo, SGI.News. Ketua Forum Peduli Akhlak dan Ketertiban Masyarakat Musthofa mendatangi Polres Probolinggo untuk melaporkan seorang yang berinisial L atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman. Laporan ini dilatarbelakangi oleh aktivitasnya yang gencar memerangi peredaran miras di Probolinggo.Sabtu.(10/5/2025).
Menurut saya, L telah mencemarkan nama baik saya dan mengancam saya dengan kata-kata menghabisi di beberapa platform grup WhatsApp," ungkap Ketua Forum Peduli Akhlak dan Ketertiban Masyarakat.
Ia berharap agar Polres Probolinggo dapat melindungi hak-haknya sebagai warga negara dan mengusut tuntas permasalahan ini. "Saya berharap hak saya, martabat saya, dan nyawa saya untuk dilindungi," tambahnya.
Dalam laporan ini, Ketua Forum Peduli Akhlak dan Ketertiban Masyarakat juga menyerahkan bukti-bukti yang mendukung laporannya. Ia berharap agar Polres Probolinggo dapat memberikan perlindungan dan tindakan tegas terhadap pelaku.
Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, Ketua Forum Peduli Akhlak dan Ketertiban Masyarakat berharap agar Polres Probolinggo dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Probolinggo.harapnya.(har).