Jember: SGI.News.. Pengadilan Negri Jember adakan Sidang pertama dengan Perkara Nomor: 12/Pdt.G/2025/PN Jmr, dengan Tergugat Sholeh alias H.Sholeh dengan alamat Dusun Tegal Rejo Tengah RT 002 RW 005, Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, Provinsi Jawa Timur,20/02/2025.
Sidang Pertama di laksanakan pada Hari Rabu (19/02/2025) Pada Pukul 12.00 WIB, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A Jalan Kalimantan No 3 Jember, sementara Sidang Pertama dipimpin Oleh Mejelis hakim diantaranya Pak Amran, Pak Aryo dan pak Ngurah.
Menurut Kuasa Hukum H Sholeh Muhammad Zaenudin SH. menyampaikan " Sidang hari ini adalah Sidang Pertama, para Hakim Masih Mengecek surat Kuasa Masing Masing.
Pada siang hari ini Penggugat dihadiri kuasa hukumnya dan kami hadir semua.
tergugat satu paupun tergugat dua.
Sidang hari ini ditunda sampai pada tanggal 26/02/2025 karena Menurut Hakim walaupun datang Tergugat satu atas nama Jatim karena tidak masuk merasa takut ke Ruang sidang, dianggap tidak hadir, karena tergugat dua ada gangguan kelainan kejiwaan, sedangkan Pengampu nya Bapak nya Jatim juga sudah meninggal, sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama tahun 2020 ".
Lanjut Zaenudin Seandainya nanti pada sidang berikutnya Klien kami tergugat kesatu saudara Jatim tidak mau masuk lagi ke Ruang persidangan, kami pasrah aja kepada keputusan hakim, karena itu semua kepentingan Penggugat, kami hanya ngikut aja .
Kalau menurut Hakim ditunda kita ngikut aja, karena tugas kami hanya hadir dalam setiap persidangan dan mengikuti proses selanjutnya.
Karena klien kami tergugat satu tidak cakap dalam Hukum mempunyai Gangguan kejiwaan kenapa masih ikut menjadi Tergugat, terangnya.
H.Sholeh selaku tergugat saat di wawancarai awak media Menyampaikan, yang pasti mas tentang permasalahan ini , kami bersama saudara yang lain gak pernah menjual tanah kami dan tak pernah uangnya.
Kalau merasa membeli , membeli ke siapa?..., Uangnya di berikan ke siapa?...., karena keponakan kami Jatim Mempunyai gangguan Kejiwaan mulai sejak kecil hingga sekarang,"
punglaanya..Miris, Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Turut serta Digugat Terkait Sengketa Tanah.
pria yang berdomisili di desa Sumberagung kecamatan Sumberbaru yang mengalami gangguan jiwa jadi turut tergugat terkait sengketa tanah di desa Ngampelrejo kecamatan Jombang. Jatim menjadi turut tergugat oleh Budi Hariyanto SH dan Muhammad Ali Mahdi SH yang menjadi kuasa hukum Lutfiah dkk, warga kelurahan Kranjingan kecamatan Sumbersari dengan nomor perkara : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr.
Sementara H Sholeh, warga Ngampelrejo kecamatan Jombang menjadi tergugat terkait sengketa tanah yang digugat oleh Budi Hariyanto SH dan Muhammad Ali Mahdi SH.
"Kali ini merupakan sidang perdana terkait sengketa tanah di desa Ngampelrejo. Majelis hakim PN Jember hanya memeriksa surat kuasa para tergugat dan penggugat dalam sidang perdana kali ini," ungkap Muhammad Zainudin SH, Rabu (19/02/2025).
Lanjut Muhammad Zainudin SH, saat sidang perdana, Jatem terlihat takut untuk memenuhi kebutuhannya. "Sementara Jatim tidak masuk ruang sidang karena merasa takut dan diduga mengalami gangguan Jember," ucapnya.
H Sholeh juga menyampaikan bahwa majelis hakim dalam sidang perdana hanya mengecek surat kuasa para kuasa hukum tergugat dan penggugat. "Sidang ditunda sampai tanggal 26 Februari 2025," pungkasnya.
Klien kami mengaku tidak pernah menjual tanah warisan ke penggugat, dan kondisi kejiwaan Jatim terganggu," pungkasnya. (Ron).