Menang Dipersidangan, Kades Temenggungan Sujud Syukur Didepan Majelis Hakim

 

Probolinggo,SGI. Setelah melalui serangkaian persidangan terkait  perkara nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs tentang kasus pemberian keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan pada perkara perceraian antara H. Fathur Rahman dengan Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kepala Desa Temenggungan Iqbal Ali Warsa dan  sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 584/PID/2023/PT SBY tanggal 7 Juni 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1142 K/PID/2023, yang memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut di PN Kraksaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Kraksaan secara prosedural melakukan persidangan terhadap kasus yang menjadi topik perkara. Mekanisme persidangan dilalui dengan menghadirkan kembali saksi baik dari pelapor maupun terlapor. 

Namun dari proses persidangan yang berjalan lebih dari lima kali ini, hakim menilai tidak ada bukti baru yang menguatkan jika Moch Iqbal Ali Warsa, Kades Temenggungan kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo melakukan hal seperti yang disangkakan sesuai salinan putusan perceraian. Beberapa saksi yang dihadirkan pihak pelapor belum bisa memenuhi unsur yang menjerat terdakwa melanggar hukum. Hampir semua saksi yang dihadirkan pelapor tidak mengetahui secara detail materi yang dipertanyakan oleh majelis hakim.  

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan, Rabu (05/6/2024) majelis hakim yang diketuai diketuai I Made Yuliada SH, MH memutuskan terdakwa bebas.

Terhadap putusan hakim, kami selaku penasehat hukum dari  terdakwa harus menghormati persidangan apapun putusannya, bersalah atau tidak dan Alhamdulillah mas Iqbal ini bebas, artinya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.ujar pria yang akrab disapa Yuda ini.  

Lebih lanjut Prayuda menambahkan terhadap putusan hakim tersebut pihaknya sangat apresiasi, mengingat hakim menitik beratkan pada berbagai pertimbangan. Ini merupakan putusan akhir dari persidangan yang beberapa kali digelar yang sangat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat."tambah Yuda.

Sementara Mochammad Iqbal Ali Warsa yang ditemui usai persidangan mengungkapkan rasa syukurnya atas keadilan yang diterimanya.

Alhamdulillah saat ini Pengadilan Negeri kraksaan sudah memberikan keputusan dimana amar putusannya telah kita saksikan dan dengar besama, mudah-mudahan apa yang menjadi putusan ini semua pihak bisa hormati dan terima kasih pada rekan-rekan media yang telah bekerjasama mengikuti proses persidangan ini.ujarnya. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال