Dorong Daya Saing, Pj Wali Kota Minta UMKM Mamin Percepat Sertifikasi Halal

 

Probolinggo, SGI. Kurang lebih 100 pelaku UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman memenuhi ruang Puri Manggala Bhakti Pemkot Probolinggo. Mereka merupakan peserta Sosialisasi Sertifikat Halal yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP) Kota Probolinggo, Selasa (2/4) pagi. Sebagai pengisi materi adalah Prof. Sucipto dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya Malang.

Membuka kegiatan, Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis mengatakan bahwa percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil perlu dilakukan untuk memperkuat posisi dan daya saing UMKM hingga ke luar negeri. Karena negara muslim dan non muslim memiliki orientasi terhadap sertifikat halal.

Kalau kita sudah bersertifikat halal, produk kita akan mempunyai nilai lebih dan bisa menjangkau pasar yang lebih luas terutama ekspor. Kalau kita mau bersaing, pilihan konsumen pasti pada produk yang memiliki jaminan halal, karena kalau sudah bersertifikat halal pasti terjamin kualitas produknya, mulai dari higienitas, proses produksi, maupun kemasannya sehingga produk itu layak untuk dijual”, jelas Nurkholis.

Melihat data, hanya 5 persen UMKM Kota Probolinggo sektor makanan minuman (mamin) yang memiliki sertifikasi halal. Untuk itu, Nurkholis meminta agar program percepatan sertifikasi halal tersebut lemah dan ditingkatkan.

“Jumlah UMKM di Kota Probolinggo tahun 2023 mencapai 20.753 dan yang bergerak di sektor makanan dan minuman mencapai 6.325 atau 32,2 %. Dari jumlah pelaku usaha makanan dan minuman tersebut hanya sekitar 415 orang yang telah memiliki sertifikat halal atau sekitar 5%. Karena itu perlu adanya peningkatan target, sehingga proyek percepatan sertifikasi halal bisa menjadi tidak sah,” tegasnya.

Untuk diketahui, sertifikasi halal merupakan legalitas produk yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha makanan dan minuman. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 4 bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Pada sesi penyampaian materi, Prof. Sucipto selaku narasumber memaparkan beberapa jalur program sertifikasi halal yang bisa dipilih para pelaku usaha makanan dan minuman, yaitu Sertifikasi Halal Self Declare dan Sertifikasi Reguler.

“Sertifikasi Self Declare diperuntukkan untuk produk-produk yang resikonya rendah, seperti produk kemasan yang bahan dan prosesnya sederhana, omsetnya juga tidak besar. Sedangkan Sertifikasi Reguler diperuntukkan untuk produk-produk yang kompleks dengan omset kelas menengah, seperti catering”, paparnya.

Khusus bagi pelaku usaha makanan olahan yang menginginkan program sertifikasi halal gratis, ia bertujuan untuk menggunakan program Sertifikasi Self Declare.

Kalau Regular itu berbayar, sedangkan Self Declare nanti lewatnya melalui LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal). Di Kota Probolinggo sendiri sudah banyak yang menjadi pendamping. Jadi, pengajuannya bisa dikoordinir dan didaftarkan melalui pendamping, sehingga lebih mudah, tentu lebih murah karena tidak berbayar,” imbuhnya.(har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال