BPN Jember Lakukan Pengukuran Batas Obyek LC Di Puger

 

Jember.SGI. Setelah sekian lama terbengkelai tak kunjung selesai perumahan LC KECAMATAN Puger, Jember, melalui Pokmasnya kini agak legah setelah sekian lama tidak ada kejelasan kini mendapat titik terang.

Berbagai macam cara dilalui warga untuk mendapat haknya dan hari ini Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kabupaten Jember menggelar pengukuran sebelum Sertifikat kepemilikan di bagikan ke penerima manfaat atau Nelayan.

Melalui program Kementerian Agraria pada tahun 2008 berdasarkan usulan dengan SK Bupati MZA Djalan nomer 179 tahun 2008 tentang penetapan lokasi seluas 9,7 Ha di peruntukan bagi nelayan sebanyak 700 bidang namun belum jelas sampai saat ini.

Ketua Pokmas Nelayan penerima program LC puger Nurul Anwar mengatakan, kami sudah melakukan Audiensi dengan kepala BPN Jember untuk meminta kejelasan sertifikat ada 700 sertifikat, 611 fi BPN dan 89 raib tidak diketaui keberadaannya, melalui surat Pokmas No 4/ Pokmas LC /III/2024 tanggal 15 maret 2015 kami mengirim surat ke Bupati Jember untuk meminta penyelesaian dan menyerahkan sertifikat yang di titipkan BPN," jelas ketua Pokmas.

Alhamdulillah hari ini di lakukan tahapan pengukuran batas disaksikan Tim BPN, perwakilan Desa, pengurus Pokmas dan 200 warga, kami berterima kasih kepada kepala BPN Jember dr. Akyar Tarfi atas respon yang cepat akan segera menyelesaikan.jelas Anwar.

Sementara itu Ginanjar selaku Tim ukur dari BPN mengatakan, hari ini kita melakukan pengukuran obyek batas LC sehingga bisa jelas pada saat penyerahan Sertifikat, sesuai anjuran kepala BPN kegiatan pengukuran batas LC ini segera di selesaikan.

Untuk saat ini Sertifikat ada di BPN dan akan di serahkan setelah kondisi lahan clear and clear,"terangnya.(r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال