Warga Keluhkan Lamanya Proses pembuatan AJB, Begini Penjelasan Kades Sanenrejo

 

Jember.Sgi. Dilangsir dari berita media online, Warga Jember Keluhkan Pengajuan AJB&Sertifikat tanah pada oknum Kades yang tak kunjung selesai". Sutikno Kepala desa Sanenrejo aktif menyanggahnya,

Pasalnya, terkait proses tanah warganya yang diwartakan itu bukanlah sertifikat, namun akta pembagian hak bersama,(APHB) an Yopi Ariesta dan Sriwahyuni da/dusun Mandilis Rt5 Rw4 desa Sanenrejo kec Tempurejo Jember. ujar Sutikno.

Sutikno membeberkan pada media bahwa, kenapa proses ajb di desa kami "Sanenrejo"kesannya hingga makan waktu lama..? nah,biar sampeyan tahu kenapa.? tanyanya pada awak media.

Sampeyan kan tahu berapakali pejabat Camat Tempurejo Ganti camat.?

Kalau gak salah ada 4 sampai 5 kali berkas pengajuan  itu saya sodorkan ke Kecamatan, namun apa yang terjadi,,,ternyata berkas itu dikembalikan /tidak di tanda tangani oleh pak camat, ndak tahu saya kenapa kok gak di tanda tangani,keluhnya.

Yang kemudian persoalan tersebut saya koordinasikan  dengan pak sekdes saya,sehingga Solusinya saya harus menggunakan jasa Notaris mas Alfiansyah SH.Mkn. tetangga sampeyan yang kantornya di jalan udang windu Mangli itu. pungkasnya. diruang tamu rumahnya.(selasa26Des 2023).

Dan secara kebetulan  saat awak media datang bersilaturahmi ke rumah kepala desa Sanenrejo tersebut,Dalam waktu yang hampir bersamaan itu, tim notaris Alfiansyah.SH.Mkn.sudah berada lebih dulu di rumah kepala desa Sanenrejo, sehingga dengan mudah awak media  mengkonfirmasikan langsung 0ada Alfiansyah SH.Mkn. terkait  proses pengajuan berkas ajb pemdes Sanenrejo  sudah sejauhmana ? dijawab oleh Alfiansyah.SH.Mkn bahwa, kalau dari sproses adminitrasi,dan pengumpulan data sudah semua, hanya tinggal satu yang perlu diuruskan yaitu meminta penetapan  pengadilan  perihal salah satu ahli waris yang bernama Tegar masih dibawah umur.

Rencananya nanti akan diwalikan ke Ibunya atau ke kakaknya,seperti itu.

 Jadi kita menunggu itu untuk mengeluarkan Akta Pembagian Hak Bersamanya.untuk itu memang kita perlu waktu,apalagi sekarang ini masuk di ahir tahun,jadi banyak liburnya.

 Insyaallah di Januari nanti di minggu kedua atau ke empat.kita tinggal nunggu pemberkasan dan kita mendaftarkan adik tegar ini untuk ditetepkan siapa wali yang menandatangi di akta,sama dengan di surat keterangan warisnya. karna kalau Adik tegar ini tidak memiliki itu,ya peralihannya tidak bisa beralih.pungkas.Alfiansyah.SH.Mkn.(Herman).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال