Probolinggo,SGI. Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap santriwati dibawah umur di salah satu Ponpes yang ada di Kab. Probolinggo. Pelaku adalah A, 23 tahun yang merupakan warga Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo.
“Pelaku berhasil diamankan hanya berselang satu hari setelah kejadian.”Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, selasa (21/11/23).
Iptu Zainullah menjelaskan, kejadian ini berawal dari hari Minggu 12 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib korban yang masih berusia 14 tahun, sedang mondok di salah satu Ponpes yang ada di Kab. Probolinggo, saat itu tidur di kamar tidur bersama temannya. Saat korban tidur, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kamar tidur korban dan langsung mendekap korban sambil menciumi dan meraba raba tubuh korban dan meremas - remas payudara korban.
“Saat itu korban kaget dan langung berteriak berteriak minta tolong. Karena panik, pelaku melarikan diri dan keluar dari kamar korban.” Terangnya.
Tak lama berselang, Iptu Zainullah mengatakan pada tanggal 13 November 2023 pelaku berhasil diamankan oleh Kapolsek Sumberasih Iptu Sugeng bersama dengan Kepala Desa setempat dan langsung diamankan menuju Polres Probolinggo Kota.
“Bersama dengan pelaku, ada beberapa yang barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, 1 (satu) buah BH warna merah marun, 1 (satu) buah kaos dalam warna merah muda, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah Rok warna cokelat, 1 (satu) buah kain selimut yang digunakan korban serta 1 (satu) buah kaos warna hitam yang diduga digunakan tersangka”. Ungkap Kasihumas
Iptu Zainullah menambahkan, atas perbuatannya tersangka A akan dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(har).