Jember.SGI. Pemerintah desa Sidorejo kecamatan Umbulsari, Jember, menggelar mediasi bersama warga terkait permasalahan pembayaran pajak PBB yang terhutang di era pemerintah kades lama. Kamis 27/07/2023.
Bertempat di pendopo desa dan dihadiri Muspika Kecamatan Umbulsari, Kades Sidorejo Krestining Elina, Mantan Kades lama Asli Sumanan, Perangkat desa serta perwakilan warga.
Dalam mediasi ini warga mempertanyakan pajak yang terhutang mulai tahun 2015 hingga tahun 2021, pada hal warga sudah membayar lunas, keinginan warga hanya ingin penjelasan dari pemerintah desa.
Menurut Mulyoaji selaku warga saat di temui awak media seusai mediasi mengatakan, kita sudah dua kali ini mempettanyakan masalah ini dan Alhamdulillah hari ini ada titik terang bawasannya kepala desa sanggup mengganti uang pajak yang sudah lunas namun masih terhutang saat pemerintahan kades lama dan sudah dibuatkan surat pernyataan," kata Mulyoaji.
Pihak pemerintah desa akan mengembalikan uang warga sesuai bukti yang tertulis hutang di SPPT padahal sudah lunas, terkait dugaan penyelewengan uang pajak saat kades lama dan ketika kades lama Asli Sumanan dimintai keterangan bahwa uang pajak 2015 hingga tahun 2021 selama dia masih menjabat sudah di bayarkan ke bapenda Kecamatan Umbulsari," terangnya.
Lebih Lanjut Mulyoaji, kita disini tidak butuh pernyataan saja tapi bukti, masyarakat hanya ingin adanya keterbukaan dan tidak ada hutang pajak," itu saja, sehingga dalam mengurus dokumen seperti sertifikat tanah dan lainnya bisa lancar tidak tersendat dengan adanya tunggakan pajak," ujar Molyoaji.
Krestining Elina saat di konfirmasi menjelaskan, menanggapi permasalahan warga terkait pajak terhutang di era kades lama ini saya selaku kepala desa Sidorejo akan bertanggung jawab dan tadi sudah saya buatkan surat pernyataan diatas materai," jelas Kades Sidoarjo.
Namun karena ini masalah uang jadi akan kita selesaikan secara pelan pelan tidak serta-merta harus sekarang dan kita akan ganti sesuai dengan bukti di SPPT," pungkasnya.(h/r).