Kades Mundurejo, Umbulsari di Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Koropsi oleh Kejari Jember

 

JEMBER,SGI. Kajari Jember (Kepala Kejaksaan Negeri) Jember menetapkan ES Kades Mundurejo Kecamatan Umbulsari menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2021. 

Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kajari Jember I Wayan Sucitrawan, SH., MH didampingi Kepala Seksi (kasie) Intel Soemarno, SH., MH, kepada awka. media di ruang media center, Selasa, (11/7/2023). 

Dikatakan oleh Kajari Jember, ES diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengklaim proyek pavingisasi yang sudah ada. Proyek pavingisasi itu adalah proyek yang didanai oleh mantan Kades Mundurejo. 

"Kita sudah memeriksa 15 saksi dan 2 orang ahli yakni ahli pidana dan perhitungan kerugian. Dari hasil penyidikan tersebut oleh tim, ES ditetapkan menjadi tersangka," ucap Kajari Jember. 

Dalam konstruksi hukum yang menjerat ES, proyek pavingisasi di Dusun Temurejo Desa Mundurejo yang dibangun secara pribadi oleh mantan kades pada tahun 2019 diklaim sebagai proyek Desa Mundurejo Tahun Anggaran 2020-2021. 

Kades ES merekayasa seolah-olah proyek pavingisasi itu adalah proyek yang didanai oleh DD dan ADD. Kades ES menyuruh perangkat desa membuat dokumen-dokumen fiktif. 

Jalan paving yang dibangun oleh mantan kades Mundurejo panjangnya 520 meter dan lebar 3,5 meter. Tetapi oleh ES dimasukkan  dalam anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2020-2021 dengan spesifikasi panjang 300 meter dan lebar 3.20 meter dengan total anggaran Rp. 275.743.210,-.

Dana sebesar itu telah dicairkan seluruhnya. Dan sebagian diserahkan kepada saksi G (penjual paving) sebesar Rp. 96.700.000,-.Sedangkan sisa pencairan dikuasai secara pribadi oleh ES. 

Kepala Kejari Jember akan menuntut pertanggungjawaban ES di muka Hakim dengan jeratan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8, dan pasal 18 UU RI no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI no. 20 Tahun 2021 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah. 

Menurut Kepala Kejaksaan Jember ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Tim Kejari masih mengembangkan kasus dugaan korupsi ini yang mencoreng citra kades Jember. 

I Wayan prihatin, kasus korupsi DD dan ADD kembali terulang di Jember. Padahal Kejaksaan Jember secara rutin menggelar program Jogo Desa ke desa-desa., Atas pertimbangan hukum Kejari menahan ES selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Juli 2023.( h/r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال