Sistem Pemberlakuan E - Alokasi Bagi Petani Penerima Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Probolinggo Masih Menyisakan Celah Pelanggaran

 

Probolinggo,SGI. Saat pemerintah pusat berupaya mencari terobosan guna memperkuat program ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, adakalanya teknis program tersebut belum sepenuhnya dilaksankan oleh daerah.

Namun berbeda dengan daerah di kabupaten Probolinggo ketika menghadapi masalah klasik sulitnya petani memperoleh pupuk bersubsidi di saat musim tanam meski pupuk di distributor dan kios stoknya banyak dan menumpuk, akan tetapi para petani merasa dipersulit oleh adanya peraturan pemerintah daerah terkait memperoleh komoditas pupuk.

Para petani di kabupaten Probolinggo menilai peraturan dari Dinas Pertanian setempat yang terlalu rumit dan dianggap cacat administrasi karena yang tertuang dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN KEMENTAN NOMOR : 07/KPTS/RC.210/B/02/2023 yang mengulas teknis penebusan pupuk bersubsidi adalah petani menunjukkan KTP untuk difoto open camera atau cukup difotocopy saja, namun bukti dilapangan ternyata petaninya yang wajib difoto open camera dengan memegang KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Bisa jadi aturan ini hanya ada dikabupaten Probolinggo. Secara riil memang teknis yang diterapkan di kabupaten tersebut guna mengantisipasi adanya pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi mengingat aturan ini menggunakan E-Alokasi.

Namun bukan berarti program ini tidak menimbulkan celah pelanggaran, mengingat hingga diberlakukannya E-Alokasi, ternyata masih banyak ditemukan kejanggalan terhadap pihak yang semestinya berhak masuk dalam list penerima pupuk bersubsidi.

Salah satu contoh ketidakwajaran ketika ada seseorang yang menebus pupuk disalah satu kios dan mengikuti juknis yang telah ditentukan termasuk pembeli difoto melalui aplikasi open camera oleh kios dengan disertai penampakan pupuk yang dibeli.

Namun inipun diduga masih bisa direkayasa dengan identitas KTP milik orang lain sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan kelompok). Justru selama ini masih ada keluhan dari Poktan yang merasa tidak membeli/menebus pupuk, akan tetapi datanya sudah ada (membeli).

Terkait dengan hal tersebut, Bambang selaku Kasi Dispertan kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi mengakui masih ada indikasi kearah rekayasa dalam pembelian pupuk oleh anggota Gapoktan meski telah melalui teknis E-Alokasi.

Kami menemukan ada indikasi kearah itu, namun kami juga masih akan melakukan pendalaman lebih jauh terhadap indikasi pelanggaran tersebut termasuk adanya laporan dari kios terkait tidak adanya sinyal atau jaringan diwilayahnya sehingga tidak bisa mengirim laporan pada kami.

Yang pasti kami akan melakukan pemantauan yang mengarah pada layanan kios terlebih adanya indikasi kios yang nakal dalam menerapkan juknis pembelian pupuk bersubsidi ini."ujar Bambang.

Investigasi akan terus dikembangkan guna memperoleh data dan gambaran valid dari program pemda kabupaten Probolinggo untuk memfasiltasi para petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. (har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال