Pemkap Jember Bersama BPN Gratiskan Sertifikat Tanah Wakaf

 

Jember.SGI. Pemkab Jember bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember melalui program Jember Berbagi menyerahkan sejumlah sertifikasi tanah wakaf di sejumlah tempat ibadah seperti masjid, musala, maupun pondok pesantren secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Jember, H. Hendy Siswanto, ST., IPU., pada Minggu, (02/04/2023) siang saat berkunjung di Masjid Baiturri’ayah, Desa Sumberjati, Kecamatan Silo.

Bupati menyebutkan bahwa Masjid Baiturri’ayah menjadi salah satu dari sekian banyak masjid di Kabupaten Jember yang mendapatkan sertifikat tanah wakaf secara gratis. Bupati menuturkan, pihaknya dan BPN Jember bekerja sama dalam pembuatan sertifikat wakaf ini untuk didistribusikan kepada seluruh tempat ibadah di Kabupaten Jember yang belum bersertifikat, ujarnya.

Sebanyak kurang lebih 85 persen tempat ibadah baik masjid, mushala ataupun pondok pesantren di Jember memang belum bersertifikat. Di kesempatan yang baik ini, kami menyerahkan sertifikat wakaf di masjid Baiturri’ayah di Desa Sumberjati, Kecamatan Silo. Kami berikan secara gratis,” terang Bupati. 

“Program sertifikasi tanah wakaf ini program bagus. Maka dari itu, tolong kepada seluruh takmir masjid dan pengurus musala ataupun pondok pesantren yang lahannya belum tersertifikasi mohon segera diurus dan ini gratis!” tegas bupati.

Adapun alur mekanisme dalam proses sertifikasi tanah wakaf, yakni cukup dengan menyerahkan data KTP dan surat keterangan kepada RT/RW atau bisa langsung melalui camat. Nantinya, akan didistribusikan ke Pemkab Jember melalui bagian kesejahteraan rakyat. Dari data yang diberikan, pihak BPN akan langsung melakukan pengukuran tanah berdasarkan alamat/lokasi yang dilampirkan.

Tak selesai pada penyerahan sertifikat waqaf, bupati langsung meninjau pasar murah di depan masjid. Wajahnya tampak semringah saat melihat banyak warga yang antusias membeli berbagai bahan pokok yang tersedia. "Ayo, ayo, dibeli buk. Telurnya murah-murah ini.(h/r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال