TRAPP ingin Adanya KID di Jember Sebagai Langkah Keterbukaan Publik

 

Jember.SGI. Kurangnya keterbukaan publik di kabupaten jember membuat informasi pembangunan maupun dana anggaran dari pemerintah banyak yang tidak di ketahui masyarakat hal ini menjadi pertanyaan.

Melalui perwakilan Transparansi Akuntabilitas dan Transparansi Publik (TRAPP) saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi A DPRD Jember mengenalkan dan kemungkinan didirikannya Komisi Informasi Daerah ( KID ) sebagai keterbukaan publik, Rabu 15/03/2023.

Tabroni selaku ketua Komisi A DPRD Jember menjelaskan, ya hari ini kita menggelar rapat dengar pendapat umum bersama teman teman dari TRAPP, membahas pentingnya akan keterbukaan informasi publik melalui KDI ini sangat penting sekali," ujar Tabroni.

Tujuan didirikannya Komisi Informasi Daerah ini nantinya bisa mengawal pejabat publik bisa lebih terbuka jadi hari ini kita diskusikan bersama, KID ini seumpama terbentuk bisa menjadi mitranya DPRD kenapa demikian karena dengan informasi yang terbuka banyak hal yang dibantu oleh KID ini," jelas Tabroni.

Lanjut Tabroni, kita di komisi A akan diskusikan kembali dengan lembaga legislatif juga Eksekutif terkait KID ini namun secara kelembagaan kami sangat setuju sekali, harapannya nanti apabila KID ini terbentuk bisa membantu pengawasan publik di kabupaten jember," terangnya.

Sementara itu Ketty selaku Komisi Informasi Jawa Timur juga mengatakan, kita bersama teman dari TRAPP memberikan pendapat agar didirikan komisi informasi daerah di kabupaten jember, melihat kondisi di jember yang tidak ada perkembangan maka sangat penting adanya KID ini.

Menurut informasi yang saya terima jember mendapat rengking nomer 5 dari bawah terkait informasi publik se jawa timur, banyak sekali pihak pihak yang tidak puas untuk mudah dalam menggalih informasi media pun juga kesulitan pada hal ada perda kalau perda itu tidak dipakai ya hapus saja," ucapnya Ketty tegas.

Sebenarnya KID ini tidak di wajibkan namun selama UPD badan publik tersebut bisa tahu tentang hak dan kewajibannya sesuai yang diatur dalam undang undang keterbukaan publik," pungkasnya.(r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال